Polemik Audit Kerugian Negara, Pakar Sebut Putusan MK soal Kewenangan Audit BPK Mengikat
JAKARTA, Ule.co.id – Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Putusan MK soal kewenangan audit BPK bersifat final dan mengikat untuk seluruh lembaga negara maupun aparat penegak hukum.
Menurut Fahri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara memiliki daya erga omnes atau berlaku terhadap semua pihak tanpa pengecualian.
Ia menjelaskan Putusan MK soal kewenangan audit BPK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi preseden hukum yang mengikat atau binding precedent karena MK merupakan satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.
“Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara,” kata Fahri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Putusan MK soal Kewenangan Audit BPK Disebut Berlaku untuk Semua
Fahri mengatakan Putusan MK soal kewenangan audit BPK mempertegas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.
Menurut dia, putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap polemik yang selama ini berkembang di kalangan aparat penegak hukum mengenai siapa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
Ia menilai berbagai putusan MK terbaru telah memperbarui Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sehingga berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan baru mengesampingkan aturan lama.
Dengan demikian, Fahri menyebut tafsir hukum terbaru yang ditegaskan MK harus menjadi rujukan utama seluruh lembaga negara.
“MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang berkembang di kalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara agar tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat secara subjektif,” ujarnya.
Surat Edaran Jampidsus Dinilai Bukan Produk Hukum Mengikat
Dalam keterangannya, Fahri juga menyoroti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang diteken pada 20 April 2026.
Surat edaran tersebut dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Fahri menegaskan surat edaran itu bukan merupakan produk hukum yang bersifat mandatory rules atau aturan yang memiliki kekuatan mengikat berdasarkan atribusi kewenangan undang-undang.
Menurut dia, secara hukum surat edaran tersebut lebih bersifat opini administratif dan tidak memiliki kekuatan konstitusional untuk menafsirkan putusan MK.
“SE atau circular letter products yang dikeluarkan oleh Jampidsus tersebut lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang,” kata Fahri.
Ia menambahkan Kejaksaan sebagai institusi yang berkepentingan dalam perkara pidana tidak memiliki kewenangan untuk membentuk tafsir konstitusional baru di luar putusan Mahkamah Konstitusi.
MK Disebut Punya Kewenangan Tertinggi Menafsirkan Konstitusi
Fahri menekankan Mahkamah Konstitusi memiliki posisi sebagai the sole interpreter of the constitution atau penafsir tunggal konstitusi.
Karena itu, seluruh putusan MK wajib dipatuhi dan tidak dapat ditafsirkan ulang oleh lembaga lain menggunakan pendekatan hukum berbeda.
Menurut dia, apabila putusan terkait kewenangan audit kerugian negara masih diperdebatkan, maka akan menimbulkan multitafsir yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Ia menyebut kondisi tersebut justru bertentangan dengan semangat konstitusi yang menghendaki adanya kepastian dalam penyelesaian perkara hukum.
“Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario, yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK,” ujarnya.
Fahri juga menegaskan MK memegang peran penting dalam menjalankan asas litis finiri oportet, yakni prinsip bahwa setiap perkara hukum harus memiliki akhir yang pasti.
Dengan adanya Putusan MK soal kewenangan audit BPK, ia berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

