analitik

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 622 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Sekadar Asumsi

Ule.co.id – KPK tegaskan kerugian negara Rp 622 miliar kasus dugaan korupsi kuota haji tak sekadar asumsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, bukan hanya sekadar asumsi. Penegasan ini disampaikan KPK merespons tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal tudingan perhitungan negara yang hanya sekadar asumsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perhitungan negara kasus kuota haji yang mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan, BPK sangat berwenang dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa lembaga yang paling berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.

Baca juga:
UPR Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian Berbasis Riset

KPK juga menegaskan bahwa hakim berwenang menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim tetap menjadi pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya serta besaran kerugian negara dalam suatu perkara korupsi. Penegasan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, KPK juga menyebut negara diduga rugi Rp322,18 miliar akibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengondisian dalam pengadaan digitalisasi SPBU.

KPK tegaskan kerugian negara Rp 622 miliar kasus dugaan korupsi kuota haji tak sekadar asumsi, dan ini menjadi perhatian serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK juga menekankan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung dengan akurat dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang teliti.

Baca juga:
Bakal Bertarung dengan Sesama Kiai Jatim untuk Kursi Ketum PBNU, Gus Salam Ingin Persaingan Sehat

Untuk itu, KPK akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk kasus dugaan korupsi kuota haji dan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU. KPK tegaskan kerugian negara Rp 622 miliar kasus dugaan korupsi kuota haji tak sekadar asumsi, dan ini menjadi komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *