Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mulai Bermanuver Mengalihkan Publik soal Substansi Perkara

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mulai Bermanuver Mengalihkan Publik soal Substansi Perkara

Ule.co.id – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara yang sedang dihadapinya. Hal ini terlihat dari sejumlah argumentasi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai ruang untuk membangun pembelaan yang kuat di hadapan publik semakin terbatas.

Menurut Hendardi, berbagai pernyataan yang muncul berpotensi menggeser fokus masyarakat dari pokok persoalan yang seharusnya dibuka secara transparan. Salah satu isu yang kembali dikedepankan adalah hak tersangka mengajukan praperadilan, serta dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.

Hendardi mengakui, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam sistem negara hukum. Namun, persoalan menjadi berbeda apabila aspek prosedural justru dijadikan pusat pembelaan sementara substansi dugaan tindak pidana tidak mendapat perhatian yang seimbang. Ia menilai pendekatan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai pokok perkara.

Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara dengan memanfaatkan hak praperadilan. Namun, pakar hukum Chairul Huda menyarankan pembuktian tudingan kriminalisasi dilakukan melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie justru mencerminkan praktik yang selama ini dinilainya pernah dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

Pakar TPPU Yenti Garnasih mendesak tim penyidik dan jaksa untuk segera memetakan dan menjelaskan secara terang benderang pidana pokok yang mendasari dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut dia, tanpa adanya tindak pidana asal, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara dengan memanfaatkan berbagai argumen. Namun, yang terpenting adalah memahami substansi perkara dan menghindari pengalihan isu yang tidak relevan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami pokok persoalan yang sedang dihadapi dan menunggu proses hukum yang adil.

Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara dengan berbagai cara. Oleh karena itu, perlu ditekankan bahwa substansi perkara harus menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini. Dengan memahami substansi perkara, masyarakat dapat menilai secara adil dan tidak terpengaruh oleh berbagai argumen yang tidak relevan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara yang sedang dihadapinya. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya penanganan yang transparan dan adil dalam menangani perkara ini. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai proses hukum dan menunggu hasil yang adil.

Monica Hilariao

Di kota Malang yang sejuk, ada seorang penulis yang memiliki nama unik, Monica Hilariao. Ia pernah bergelut di industri kreatif, yang membentuknya menjadi pengamat sosial media yang tajam dan juga penggemar investasi saham yang handal. Ketika tidak menyusun kata-kata, Monica suka memantau fluktuasi saham dan mengamati dinamika sosial media sejak ia memulai karirnya pada 2009. Dengan latar belakang yang kaya, Monica memiliki perspektif yang unik dalam melihat dunia sekitarnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *