analitik

Korupsi Kuota Haji: Terungkap Pinjaman Rp500 Juta Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas dan Daftar Jemaah Titipan

Ule.co.id – Sidang korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam meminjam uang hingga Rp500 juta dari pejabat Kementerian Agama serta menelusuri daftar jemaah haji titipan yang melibatkan sejumlah nama senior. Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di sektor haji.

Menurut kesaksian Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, pada 17 September 2026, Gus Alex—nama alias Ishfah Abidal Azis, staf khusus Yaqut—menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp200 juta. Rizky menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada orang yang ditunjuk oleh Gus Alex tanpa pertemuan langsung, sehingga ia tidak mengetahui tujuan penggunaan dana.

Baca juga:
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia: Sengketa Royalti dan Dampaknya

Beberapa bulan kemudian, Gus Alex kembali menghubungi Rizky dengan permintaan tambahan dana sebesar Rp300 juta. Total pinjaman yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp500 juta, yang kemudian disalurkan melalui jaringan internal Kementerian Agama. Rizky mengakui bahwa ia menyerahkan uang tersebut ke lokasi yang tidak diungkapkan secara rinci, namun menyatakan bahwa dana tersebut dipakai untuk “keperluan internal” yang belum dijelaskan.

Selain aspek finansial, sidang juga menyoroti daftar jemaah haji khusus yang disebut sebagai “jemaah titipan”. Kesaksian Rizky mengidentifikasi beberapa nama, antara lain Iwan Bin, Mozaik, Asrul, Mail, dan Farid Aljawi, yang diduga menjadi penerima kuota haji tambahan melalui mekanisme titipan. Daftar ini muncul dalam tabel yang dipresentasikan jaksa penuntut umum, menunjukkan bahwa penetapan kuota dilakukan secara sepihak oleh pihak internal Kementerian Agama tanpa usulan langsung dari Yaqut Cholil Qoumas.

Kesaksian lain datang dari mantan Kepala Subdirektorat, M. Agus Syafii, yang mengaku hanya menerima arahan dari Gus Alex terkait pemenuhan kuota haji khusus tahun 2024. Syafii menegaskan tidak pernah mendapat instruksi langsung dari Yaqut Cholil Qoumas, melainkan semua keputusan berasal dari rapat internal yang dipimpin oleh Gus Alex. Ia menambahkan bahwa arahan tersebut menekankan agar tidak ada sisa kuota yang dialihkan ke haji reguler.

Pengungkapan lebih lanjut mengenai aliran dana menunjukkan bahwa sebagian fee percepatan haji khusus 2023—yang seharusnya menjadi pendapatan negara—digunakan untuk membiayai reses anggota Komisi VIII DPR. Rizky mengaku menyerahkan Rp200 juta ke Gedung DPR RI di Senayan serta Rp300 juta ke Gedung PBNU atas permintaan Gus Alex. Kedua transaksi tersebut dikaitkan dengan permintaan tambahan dana reses, menambah kompleksitas kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani.

Baca juga:
DPR Sahkan UU Polri, Ini 8 Perubahan Besar yang Akan Berdampak pada Institusi Kepolisian

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa total kerugian negara akibat praktik ini dapat mencapai sekitar Rp622 miliar, mencakup selisih antara kuota haji tambahan yang diberikan dan biaya yang seharusnya diterima negara. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi seluruh jaringan penerima manfaat serta alur peredaran uang yang melibatkan pejabat Kementerian Agama, DPR, serta pihak-pihak eksternal.

Sidang ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji dan menyoroti peran sentral staf khusus dalam memfasilitasi praktik korupsi. Dengan bukti-bukti yang terus terungkap, KPK berharap dapat menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meskipun tidak ada bukti langsung bahwa ia memberikan arahan pribadi terkait penyaluran dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *