analitik

DPR Sahkan UU Polri, Ini 8 Perubahan Besar yang Akan Berdampak pada Institusi Kepolisian

JAKARTA, Ule.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pengesahan ini menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah dan DPR berupaya memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh institusi Polri.

Baca juga:

Keputusan pengesahan diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir sebelum pengambilan keputusan akhir.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh para anggota DPR yang hadir dalam sidang, sehingga RUU tersebut resmi menjadi undang-undang.

DPR Sebut Pembahasan Libatkan Partisipasi Publik

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di hadapan rapat paripurna.

Menurutnya, proses penyusunan hingga pembahasan regulasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. DPR mengklaim telah membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik, serta masukan terkait substansi perubahan undang-undang.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama proses pembahasan berlangsung.

Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan ke berbagai perguruan tinggi yang berada di 12 provinsi guna menjaring aspirasi dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, berbagai ahli dari bidang hukum, kebijakan publik, hingga kesehatan masyarakat turut diundang untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang dibahas.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman.

Panja dan Pemerintah Bahas 112 DIM

Dalam proses legislasi, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Jumlah tersebut terdiri atas:

  • 32 DIM tetap
  • 36 DIM redaksional
  • 12 DIM substansi
  • 24 DIM dihapus
  • 8 DIM substansi baru

Pembahasan DIM menjadi bagian penting dalam proses penyusunan undang-undang karena mencakup seluruh usulan perubahan yang diajukan baik oleh DPR maupun pemerintah.

Melalui pembahasan tersebut, berbagai ketentuan lama yang dianggap tidak lagi relevan diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri dan perkembangan hukum nasional.

DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Poin Perubahan Utama

Dalam laporannya, Habiburokhman menyebut terdapat delapan pokok perubahan yang menjadi fokus utama dalam undang-undang terbaru tersebut.

1. Menegaskan Arah Transformasi Polri

Perubahan pertama berkaitan dengan penegasan arah transformasi institusi kepolisian.

Undang-undang baru menempatkan Polri sebagai institusi yang harus semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca juga:

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, reformasi kelembagaan menjadi salah satu fokus utama yang ingin diwujudkan melalui regulasi ini.

2. Pengawasan dan Transparansi Diperkuat

Poin kedua menyoroti penguatan fungsi pengawasan di lingkungan Polri.

Dalam aturan baru, prinsip keterbukaan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus. Penguatan pengawasan akan didukung melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang lebih modern dan terintegrasi.

Pemanfaatan teknologi dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas institusi sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem digital yang lebih baik diharapkan mampu mengurangi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

3. Menjamin Netralitas dan Profesionalisme Anggota Polri

Perubahan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Undang-undang baru menegaskan pentingnya menjaga netralitas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas negara. Profesionalisme juga menjadi fokus utama dalam pembinaan karier dan tata kelola organisasi.

Melalui ketentuan tersebut, pengembangan karier anggota Polri diharapkan dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Penguatan sistem pembinaan SDM dinilai penting untuk memastikan institusi kepolisian mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan independen.

4. Pelayanan Publik Menjadi Prioritas

Salah satu perubahan yang cukup menonjol dalam undang-undang ini adalah penguatan orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Polri tidak hanya dituntut menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memperkuat peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dalam praktiknya, pendekatan yang lebih humanis menjadi salah satu aspek yang didorong melalui regulasi baru tersebut.

Dengan demikian, kualitas interaksi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat semakin meningkat.

5. Aturan Penugasan di Luar Institusi Diperjelas

Isu mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian selama pembahasan RUU.

Melalui undang-undang yang baru disahkan, pengaturan mengenai penugasan tersebut dibuat lebih jelas dan lebih ketat.

Ketentuan ini disusun dengan mengacu pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi rujukan dalam pengaturan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme organisasi.

6. Batas Usia Pensiun dan Pemberhentian Diatur Lebih Jelas

Perubahan berikutnya berkaitan dengan pemberhentian anggota dan batas usia pensiun Polri.

Baca juga:

DPR menilai pengaturan yang lebih rinci diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi sekaligus menciptakan sistem manajemen sumber daya manusia yang lebih tertata.

Aturan mengenai masa dinas dan usia pensiun memiliki dampak langsung terhadap regenerasi kepemimpinan, pengembangan karier, serta kebutuhan personel di masa mendatang.

Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, diharapkan proses pembinaan personel dapat berjalan lebih efektif.

7. Pendidikan Berbasis HAM dan Demokrasi

Aspek pendidikan juga menjadi bagian penting dalam perubahan undang-undang ini.

Polri akan memperkuat penerapan kurikulum pendidikan yang memuat prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

Langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menciptakan aparat penegak hukum yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memahami prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara.

Pendidikan berbasis HAM dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun institusi kepolisian modern.

8. Kompolnas Diperkuat

Poin terakhir adalah penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas selama ini memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian nasional.

Melalui undang-undang baru, peran lembaga tersebut diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Penguatan Kompolnas diharapkan dapat menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Reformasi Polri Masuk Babak Baru

Pengesahan undang-undang ini menandai babak baru dalam proses reformasi kepolisian di Indonesia. Berbagai perubahan yang dimasukkan ke dalam regulasi tersebut menunjukkan upaya pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan tata kelola Polri dengan tantangan zaman yang semakin kompleks.

Perkembangan teknologi, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, serta tuntutan transparansi menjadi faktor yang mendorong perlunya pembaruan regulasi.

Selain itu, perubahan lingkungan keamanan nasional dan global juga menuntut institusi kepolisian untuk terus beradaptasi agar mampu menjalankan tugas secara efektif.

Meski demikian, implementasi aturan baru akan menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi yang diharapkan. Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, penyusunan aturan turunan, serta konsistensi dalam menjalankan perubahan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun ke depan.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, DPR sahkan UU Polri sebagai landasan hukum baru yang diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperjelas tata kelola organisasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *