DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan, Cegah Nilai Susut Drastis
JAKARTA, Ule.co.id – Wacana penguatan pengelolaan aset hasil tindak pidana kembali mengemuka di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana secara eksplisit mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset yang telah disita negara.
Menurut Rikwanto, keberadaan lembaga khusus tersebut krusial untuk memastikan nilai ekonomi aset tidak mengalami penyusutan tajam akibat pengelolaan yang tidak optimal. Ia mencontohkan, aset yang saat disita bernilai tinggi berpotensi merosot drastis jika tidak ditangani secara profesional.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta, tapi seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Pengelolaan Aset Jadi Titik Kritis
Isu pengelolaan aset rampasan memang menjadi salah satu titik lemah dalam sistem penegakan hukum saat ini. Selama ini, fokus penindakan kerap berhenti pada tahap penyitaan, sementara aspek pasca-penyitaan—yakni pemeliharaan, pemanfaatan, hingga likuidasi aset—belum tertata secara komprehensif.
Rikwanto menilai, tanpa mekanisme kelembagaan yang jelas, aset-aset tersebut berisiko kehilangan nilai ekonominya. Padahal, tujuan utama perampasan aset adalah mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.
Ia membuka opsi bahwa badan khusus tersebut bisa berada di bawah Kejaksaan, berdiri independen, atau dalam bentuk lain yang akan ditentukan melalui pembahasan RUU.
Objek Aset Semakin Kompleks
Lebih lanjut, Rikwanto menekankan bahwa kompleksitas aset yang dirampas kini semakin meningkat. Tidak lagi terbatas pada barang konvensional seperti kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan hingga pertambangan.
Karakteristik aset-aset tersebut membutuhkan keahlian khusus dalam pengelolaan. Tanpa manajemen profesional, aset produktif justru bisa berubah menjadi beban yang menggerus nilai.
Di titik ini, pembentukan badan khusus dinilai bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan sistemik untuk menjamin optimalisasi nilai aset negara.
Tetap Berpijak pada Prinsip Hukum
Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus tetap berada dalam koridor hukum yang ketat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan wajib didasarkan pada tindak pidana yang jelas, bukan sekadar kecurigaan.
Hal ini tercermin dalam nomenklatur RUU yang dirumuskan sebagai “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”. Frasa tersebut, menurutnya, menjadi penegasan bahwa tidak boleh ada praktik sewenang-wenang dalam penyitaan aset.
“Bukan tiba-tiba seseorang dicurigai penghasilannya besar lalu dianggap aneh dan langsung dilakukan perampasan. Tidak seperti itu,” tegasnya.
Jaga Keseimbangan: Negara Kuat, Hak Warga Terlindungi
Rikwanto juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berubah menjadi alat represif.
Dalam implementasinya nanti, RUU ini harus memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap menghormati hak-hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris yang mungkin memiliki kepentingan sah atas aset tersebut.
“Harus ada keseimbangan antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU,” ujarnya.
Menuju Tata Kelola Aset Negara yang Lebih Modern
Dorongan pembentukan badan khusus ini sekaligus mencerminkan kebutuhan akan reformasi tata kelola aset negara hasil penegakan hukum. Di banyak negara, pengelolaan aset sitaan sudah dilakukan oleh lembaga profesional dengan pendekatan bisnis, sehingga nilai aset tetap terjaga bahkan bisa meningkat.
Jika konsep ini diadopsi secara tepat, Indonesia berpotensi tidak hanya mengamankan aset hasil kejahatan, tetapi juga mengoptimalkannya untuk kepentingan publik.
RUU Perampasan Aset pun kini berada di persimpangan penting: tidak hanya soal memperkuat penindakan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah dari aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat bagi negara.

