analitik

Noel Protes Dituntut 5 Tahun: Korupsi Sedikit dan Banyak Bedanya Tipis

JAKARTA, Ule.co.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Noel protes dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Noel, tuntutan hukuman yang diterimanya tidak jauh berbeda dibanding terdakwa lain yang disebut menikmati aliran dana korupsi dalam jumlah jauh lebih besar.

Baca juga:
Konferensi PWI Kapuas 2026 Digelar, Wabup Dodo Dorong Pers Tetap Independen

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” kata Noel kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Noel Protes Dituntut 5 Tahun dalam Kasus Korupsi K3

Noel protes dituntut 5 tahun karena merasa hukuman yang diajukan jaksa tidak sebanding dengan nilai uang yang diduga diterimanya.

Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati uang korupsi mencapai Rp60,32 miliar.

Sementara Noel dalam perkara tersebut disebut menikmati uang sekitar Rp4,43 miliar.

Ia juga menyoroti tuntutan terhadap terdakwa Hery Sutanto yang dituntut tujuh tahun penjara karena diduga menerima uang korupsi sebesar Rp4,73 miliar.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya,” ujar Noel.

Meski demikian, Noel mengaku tetap menghormati jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” katanya.

Siapkan Pleidoi untuk Majelis Hakim

Usai Noel protes dituntut 5 tahun, ia memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk diajukan dalam persidangan berikutnya.

Menurut Noel, pleidoi tersebut akan berisi sejumlah kebijakan yang pernah dibuatnya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan dan disebut memberi dampak langsung kepada masyarakat.

Salah satu kebijakan yang akan disampaikan dalam pembelaannya adalah terkait praktik penahanan ijazah tenaga kerja.

Baca juga:
Sejumlah Kiai Sepuh Minta Munas dan Konbes NU 2026 Jaga Khittah dan Marwah Organisasi

Selain itu, Noel juga mengaku merasakan beratnya menjalani masa tahanan meski baru beberapa hari berada di rumah tahanan negara.

“Ditahan tiga hari saja rasanya seperti di neraka,” ucapnya.

Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemenaker

Noel protes dituntut 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Noel disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama sejumlah terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Tak hanya itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama Noel menjabat sebagai wakil menteri.

Kasus korupsi sertifikasi K3 yang menyeret Noel kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara serta dugaan praktik pemerasan dalam layanan ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *