Ekobis

GoTo Dukung Aturan Baru Komisi Ojol, Potongan Aplikator Turun Jadi 8 Persen

Ilustrasi
Daftar Isi
  1. GoTo Siapkan Empat Langkah Strategis
  2. Program GoRide Hemat Dihapus
  3. Program Kesejahteraan Mitra Tetap Dilanjutkan
  4. Fokus Jaga Stabilitas Bisnis Jangka Panjang

JAKARTA, Ule.co.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pembagian Komisi Ojol antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 pada 1 Mei lalu.

Direktur Utama sekaligus CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan aturan baru itu menetapkan skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi layanan roda dua atau GoRide.

Sementara itu, perusahaan aplikator hanya menerima potongan sebesar 8 persen dari setiap perjalanan.

“Kebijakan ini menetapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua (GoRide). Dengan aturan ini, perusahaan akan menerima potongan komisi sebesar 8 persen dibanding sebelumnya sebesar 20 persen,” ujar Hans dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

GoTo Siapkan Empat Langkah Strategis

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan baru terkait Komisi Ojol, GoTo dan Gojek telah menyiapkan empat langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem layanan transportasi digital.

Langkah pertama adalah menyesuaikan skema pembagian hasil layanan roda dua sesuai arahan pemerintah.

Hans memastikan penyesuaian tersebut tidak akan memengaruhi tarif GoRide reguler bagi konsumen. Dengan demikian, jumlah pesanan diharapkan tetap stabil sehingga pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.

“Kami memastikan tidak ada perubahan harga bagi pengguna layanan GoRide reguler,” katanya.

Keputusan itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, pelanggan, dan perusahaan.

Program GoRide Hemat Dihapus

Langkah kedua yang dilakukan perusahaan adalah menghapus Program Langganan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi.

Menurut Hans, kebijakan tersebut diambil demi menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, layanan GoRide Hemat juga akan mengikuti aturan pembagian Komisi Ojol sebesar 8 persen seperti layanan reguler.

Namun, perubahan tersebut akan diikuti penyesuaian tarif yang disebut dilakukan secara moderat.

“GoRide Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen seperti GoRide reguler. Oleh sebab itu, akan ada penyesuaian harga konsumen yang moderat pada GoRide Hemat,” ujar Hans.

Meski ada penyesuaian tarif, Gojek memastikan harga layanan tetap mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat.

Program Kesejahteraan Mitra Tetap Dilanjutkan

Selain perubahan skema komisi, GoTo juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program kesejahteraan bagi mitra pengemudi.

Perusahaan menyatakan dukungan terhadap visi Asta Cita pemerintah dengan menjaga keberlanjutan program sosial untuk pengemudi ojek online.

Beberapa program yang dipastikan tetap berjalan antara lain Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa pendidikan untuk mitra dan anak pengemudi, hingga program umroh gratis.

Tak hanya itu, perusahaan juga tetap menjalankan program Bursa Kerja Mitra Gojek dan layanan cek kesehatan gratis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kesejahteraan mitra di tengah perubahan aturan Komisi Ojol yang kini menjadi perhatian publik.

Fokus Jaga Stabilitas Bisnis Jangka Panjang

Langkah terakhir yang disiapkan GoTo adalah memperkuat ekosistem bisnis dan lini usaha lain secara berkelanjutan.

Hans mengatakan perusahaan optimistis dapat menyesuaikan diri terhadap regulasi baru sambil menjaga stabilitas bisnis jangka panjang.

“Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, kami optimis dapat melakukan penyesuaian dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang Gojek dan GoTo,” kata Hans.

Ia juga memastikan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta menyampaikan perkembangan implementasi kebijakan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Perubahan aturan Komisi Ojol ini menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online sekaligus menjaga keberlangsungan industri digital nasional.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *