analitik

Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Juli 2026, Pendapatan Driver Gojek dan Grab Naik

Ule.co.id – Mulai 1 Juli 2026, mitra pengemudi Gojek dan Grab akan menikmati skema pembagian pendapatan baru. Kebijakan komisi ojol 8 persen resmi diterapkan oleh dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh manajemen GoTo dan Grab Indonesia dalam rapat bersama DPR RI pada 23 Juni 2026. Dengan aturan baru ini, pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

Baca juga:
APBN 2027 Harus Lindungi Kelas Menengah, DPR Ingatkan Jangan Tambah Beban Pajak

Penerapan komisi ojol 8 persen juga menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa pengemudi ojek online harus mendapatkan bagian pendapatan minimal 92 persen.

Gojek Terapkan Komisi Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli

Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo, memastikan bahwa Gojek akan mulai mengimplementasikan komisi ojol 8 persen untuk layanan GoRide pada 1 Juli 2026.

Menurut Chaterine, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi digital Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gojek mendukung berbagai upaya yang bertujuan memberikan manfaat lebih besar kepada para pengemudi ojek online.

Dengan berlakunya komisi ojol 8 persen, penghasilan yang diterima pengemudi dari setiap perjalanan diharapkan menjadi lebih optimal dibandingkan skema sebelumnya.

Grab Ikut Menurunkan Komisi Menjadi 8 Persen

Langkah serupa juga diambil Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengonfirmasi bahwa perusahaan akan menerapkan komisi ojol 8 persen untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.

Keputusan tersebut membuat dua pemain terbesar di industri ride-hailing Indonesia menerapkan kebijakan yang seragam terkait pembagian pendapatan mitra pengemudi roda dua.

Dengan demikian, jutaan pengemudi yang bergabung dengan Gojek maupun Grab akan merasakan dampak langsung dari perubahan skema komisi tersebut.

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam industri transportasi online nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

Penerapan komisi ojol 8 persen tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Dalam pidatonya di Lapangan Monas, Jakarta, Presiden menyatakan bahwa pembagian pendapatan pengemudi harus ditingkatkan sehingga mereka memperoleh minimal 92 persen dari nilai transaksi.

Menurut Prabowo, pengemudi ojek online menghadapi risiko tinggi setiap hari saat bekerja di jalan raya sehingga layak memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.

Ia menilai selama ini pengemudi telah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah mendorong penerapan komisi ojol 8 persen sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.

Baca juga:
Iran Tuding AS Dalangi Serangan Drone di Bandara Kuwait untuk Dongkrak Penjualan Sistem Pertahanan

Pendapatan Driver Berpotensi Meningkat

Dengan diberlakukannya komisi ojol 8 persen, pengemudi akan mendapatkan bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap order yang diterima.

Semakin tinggi jumlah perjalanan yang diselesaikan, semakin besar pula tambahan pendapatan yang bisa diperoleh dibandingkan skema komisi sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi para pengemudi, terutama di tengah berbagai tantangan biaya operasional kendaraan dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Banyak komunitas pengemudi juga menyambut positif keputusan tersebut karena dianggap sebagai langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan mitra transportasi online.

Tidak Hanya Komisi, Ojol Dapat Jaminan Sosial

Selain mengatur komisi ojol 8 persen, pemerintah juga memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik.

Aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo memberikan akses kepada pengemudi terhadap sejumlah program perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan BPJS Kesehatan.

Langkah ini dinilai penting karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, terutama terkait keselamatan di jalan raya.

Dengan adanya jaminan sosial tersebut, pengemudi diharapkan memiliki perlindungan yang lebih baik saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Industri Ojol Memasuki Babak Baru

Penerapan komisi ojol 8 persen menandai perubahan besar dalam hubungan antara platform digital dan mitra pengemudi.

Kebijakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih seimbang, di mana pengemudi memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pengguna.

Bagi perusahaan, keputusan tersebut juga menjadi bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi digital di Indonesia.

Mulai Juli 2026, komisi ojol 8 persen resmi berlaku untuk layanan GoRide dan GrabBike. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi memperoleh minimal 92 persen dari pendapatan yang mereka hasilkan.

Dengan skema baru tersebut, pendapatan driver Gojek dan Grab berpotensi meningkat. Ditambah dengan perlindungan melalui JKK, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *