Selebgram asal Bali Joiss Nydia jadi tersangka penipuan Rp 71 miliar, Begini Modusnya
Ule.co.id – Selebgram asal Bali Joiss Nydia jadi tersangka penipuan Rp 71 miliar dalam kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 korban di berbagai wilayah Indonesia. Kasus ini menarik perhatian karena jumlah korban yang besar dan nilai transaksi yang mencapai Rp 71 miliar.
Menurut Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Joiss Nydia Khaliza, selebgram asal Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online fiktif. Modus operandi yang digunakan oleh Joiss adalah mempromosikan program arisan melalui akun media sosial dengan klaim tepercaya dan menawarkan keuntungan kepada calon member.
Joiss membuat akun anggota fiktif yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati. Selain itu, dia juga menggunakan klaim keamanan dan legalitas arisan untuk membangun kepercayaan calon member. Namun, seluruh klaim tersebut diduga merupakan rekayasa yang dibuat oleh Joiss sendiri.
Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan arisan online fiktif dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap penawaran investasi atau arisan di media sosial yang tidak jelas dan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
Selebgram asal Bali Joiss Nydia jadi tersangka penipuan Rp 71 miliar ini merupakan contoh kasus penipuan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam penipuan serupa.
Selebgram asal Bali Joiss Nydia jadi tersangka penipuan Rp 71 miliar ini juga menunjukkan bahwa penipuan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk selebgram yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih kritis dan tidak mudah percaya pada penawaran investasi atau arisan yang tidak jelas.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Joiss Nydia Khaliza sebagai tersangka dan akan memprosesnya secara hukum. Selebgram asal Bali Joiss Nydia jadi tersangka penipuan Rp 71 miliar ini merupakan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam penipuan.

