Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Tim Hukum Tuntut Hormati Proses Persidangan
Ule.co.id – Praperadilan eks Jampidsus digelar hari ini, Tim hukum minta semua pihak hormati proses persidangan [titlebase] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai babak baru dalam sengketa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sidang perdana praperadilan jilid II dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dimulai pada Rabu, 19 Agustus 2026, menyoroti penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini berakar dari penetapan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026, bersamaan dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut dipertanyakan keabsahannya karena Febrie pada saat itu masih berada dalam status saksi, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP. Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa prosedur penetapan dan penahanan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil, termasuk tidak jelasnya predicate crime yang menjadi dasar TPPU.
Praperadilan eks Jampidsus digelar hari ini, Tim hukum minta semua pihak hormati proses persidangan [titlebase] sekaligus menuntut pembatalan surat perintah penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 serta surat penetapan tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026. Dalam petitumnya, tim hukum meminta hakim menyatakan kedua surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pembebasan Febrie dari Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Sementara itu, proses praperadilan ini berjalan paralel dengan praperadilan jilid I yang terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada jilid I, gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung, menuntut keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Kedua praperadilan dijadwalkan bersamaan pada hari yang sama, menambah kompleksitas prosedural di pengadilan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa dua perkara tersebut memiliki ruang lingkup berbeda; jilid I fokus pada tindakan penyidikan, sementara jilid II menguji penetapan tersangka dan penahanan.
Pihak Polri dan Kejaksaan Agung mengajukan keberatan kuat terhadap gugatan praperadilan. Tim hukum Polri berargumen bahwa permohonan Febrie menyangkut materi pembuktian pokok perkara, yang berada di luar lingkup praperadilan. Mereka menuntut hakim menolak gugatan dengan alasan tidak dapat diterima. Kejaksaan Agung pula menegaskan bahwa penyidikan yang sedang berjalan tetap memiliki dasar hukum asalkan ada alat bukti yang sah, sehingga gugatan tidak dapat menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam persidangan, hakim tunggal menanggapi kedua pihak dengan meminta jawaban tertulis dari termohon. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban termohon terhadap permohonan praperadilan, yang mencakup penjelasan tentang dasar hukum penetapan tersangka, prosedur penggeledahan, serta legalitas penahanan. Hakim menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip due process serta memastikan bahwa semua tindakan penyidik tidak melanggar hak konstitusional terdakwa.
Praperadilan Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan dan menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga penegak hukum. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan pengadilan akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, terutama terkait penggunaan rutan KPK untuk menahan tersangka yang berada dalam proses penyidikan.
Jika hakim memutuskan untuk menolak gugatan, maka penetapan tersangka dan penahanan akan tetap berlaku, dan proses penyidikan lanjutan dapat berlanjut. Sebaliknya, jika gugatan diterima, maka Kejaksaan Agung harus mengulang prosedur penetapan tersangka serta meninjau kembali keputusan penahanan, yang dapat memperpanjang proses hukum dan menambah beban pada sistem peradilan.
Praperadilan eks Jampidsus digelar hari ini, Tim hukum minta semua pihak hormati proses persidangan [titlebase] sekaligus menegaskan pentingnya menjaga integritas proses peradilan demi kepercayaan publik. Semua pihak diharapkan menahan diri dari komentar yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan, serta memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

