analitik

Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul

Ule.co.id – Tim hukum minta PN Jaksel kabulkan praperadilan Febrie Adriansyah, tegaskan penggeledahan di Sentul [titlebase] menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut menuntut keabsahan rangkaian proses hukum mulai dari surat perintah penyidikan hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memulai persidangan dengan mendengarkan argumen tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Farizi. Mereka menyoroti lebih dari tiga puluh dugaan pelanggaran prosedural, termasuk ketidaksesuaian antara Surat Perintah Penyidikan (Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026) dan dasar hukum yang berlaku. Tim hukum juga menegaskan bahwa penggeledahan di rumah keluarga Febrie di Sentul, Bogor, pada malam 8 Juli 2026 tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Baca juga:
Viral isu kerusuhan Agustus: Polri, Panglima dan Kepala Staf TNI kumpul di Senayan

Polri melalui Kortas Tipidkor dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menolak semua dalil yang diajukan Febrie, berargumen bahwa materi yang dipersoalkan berada di luar ruang lingkup praperadilan. Menurut mereka, hakim praperadilan tidak berwenang menilai asal usul aset atau unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak kepolisian menegaskan seluruh rangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah hingga penyitaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menambahkan bahwa gugatan praperadilan bertujuan menguji prosedur yang dianggap tidak tepat. “Kami ingin membawa seluruh perdebatan prosedural ke ruang pengadilan yang sama-sama kita hormati,” ujar Febri sebelum persidangan dimulai. Ia menekankan bahwa permohonan ini bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, melainkan upaya memastikan prinsip due process of law terpenuhi.

Sidang pertama mencatat dua nomor perkara: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kedua perkara tersebut berfokus pada penetapan tersangka dan penahanan Febrie, serta keabsahan surat perintah penggeledahan di Sentul. Mahkamah menilai bahwa penetapan tersangka TPPU harus didasarkan pada bukti yang jelas, sementara tim hukum menilai bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Baca juga:
Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Dalam upaya memperkuat argumentasinya, tim hukum Febrie menyiapkan tiga saksi ahli yang akan memberikan keterangan teknis mengenai prosedur penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Identitas para ahli belum diumumkan, namun mereka diharapkan dapat menjelaskan mengapa tindakan aparat tidak memenuhi standar hukum acara pidana.

Hasil sidang masih menunggu keputusan hakim Richard Edwin Basoeki. Namun, tekanan publik dan media semakin intens, menuntut transparansi dalam proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi. Jika PN Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan, maka langkah selanjutnya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *