analitik

Gembong Narkoba Basri Ditangkap, Punya Aset Kapal-Apartemen: Penangkapan Besar di Malaysia

Ule.co.id – Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen [titlebase] menjadi sorotan utama setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Basri Lewaimang, pengelola tiga kelab malam di Batam, di Johor Bahru, Malaysia. Penangkapan yang terjadi pada dini hari 20 Agustus 2026 menandai berakhirnya masa buron Basri, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak operasi penggerebekan pada 10 Agustus lalu.

Basri Lewaimang, 50 tahun, dikenal sebagai pengelola HH Club serta Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau. Ketiga tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi pusat transaksi narkotika, terutama ekstasi, dengan perkiraan peredaran mencapai 40.000 butir per bulan. Pada operasi 10 Agustus, polisi mengamankan 32 tersangka, menyita lebih dari 700 butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 200 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Baca juga:
Hakim dan Kasus yang Membuat Heboh: Dari Pengadilan Olahraga hingga Kasus Pemerkosaan

Setelah jaringan tersebut dibongkar, Basri melarikan diri menggunakan feri pada 11 Agustus pukul 16.43 WIB menuju Malaysia. Jejaknya terpantau oleh tim Interpol dan Divhubinter Polri, yang akhirnya berhasil menangkapnya di Johor Bahru sekitar pukul 00.30 waktu setempat. Selama penangkapan, Basri tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, meskipun tangan terikat borgol dan tali tis.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk catatan rekapan transaksi narkotika, uang pecahan dolar Singapura (SGD), ringgit, serta dokumen keuangan lainnya. Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa Basri memiliki aset mewah yang tersebar di beberapa wilayah. Aset bergerak yang diduga miliknya meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport berwarna silver (nomor polisi BM 1655 UE), serta sejumlah kendaraan lain.

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen [titlebase] juga menyingkap kepemilikan properti bernilai tinggi. Menurut informasi yang diperoleh, Basri memiliki beberapa rumah, ruko, serta apartemen di Batam dan Jakarta. Lebih mencengangkan, penyidik menemukan bukti kepemilikan sebuah kapal pesiar kecil yang sering digunakan untuk mengangkut barang berharga dan uang tunai lintas perbatasan. Semua aset tersebut kini telah dipasangi police line, menandakan proses penyitaan resmi oleh aparat.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara yang efektif. “Penindakan ini menunjukkan kemampuan kami dalam melacak jaringan narkoba internasional, terutama yang memanfaatkan lokasi strategis seperti Batam untuk distribusi,” ujarnya dalam konferensi pers sore 20 Agustus.

Baca juga:
Kejari Barsel Selamatkan Rp407 Juta dari Kasus Korupsi: Kemenangan Hukum
  • Lokasi penangkapan: Johor Bahru, Malaysia
  • Tanggal penangkapan: 20 Agustus 2026
  • Asal usul: Kelab malam HH Club & Planet 1‑3, Batam
  • Aset yang disita: kapal, Mitsubishi Pajero Sport, rumah, apartemen, uang SGD & Ringgit
  • Perkiraan peredaran narkoba: 40.000 butir ekstasi per bulan

Kasus ini menambah daftar panjang jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia‑Malaysia. Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mengandalkan fasilitas hiburan malam sebagai kedok distribusi narkotika. Sementara itu, proses hukum terhadap Basri Lewaimang masih berlangsung, dengan kemungkinan tuntutan berat mengingat skala operasi dan jumlah aset yang terlibat.

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen [titlebase] kini menjadi contoh nyata bahwa jaringan kriminal tidak luput dari pengawasan aparat, terutama bila melibatkan lintas negara. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam atau area komersial lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *