Kalteng

AKP EB Dicopot, Ditetapkan Sebagai Pama setelah Dugaan Serangan Kasat Lantas Pakai Sajam

AKP EB Dicopot, Ditetapkan Sebagai Pama setelah Dugaan Serangan Kasat Lantas Pakai Sajam

Ule.co.id – AKP EB Dicopot dari Jabatan Buntut Diduga Serang Kasat Lantas Pakai Sajam, sehingga Polresta Palangka Raya mengambil langkah tegas dengan menurunkan jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Pertama (Pama).

Insiden bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026, ketika Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, menindak pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian atau keluarganya. Penindakan tersebut memicu ketegangan yang kemudian memuncak pada Selasa, 18 Agustus 2026, ketika EB diduga menyerang Hermanto menggunakan senjata tajam.

Setelah penyelidikan internal, keputusan resmi tercatat dalam Surat Keputusan ST/45/VIII/KEP./2026 yang menyatakan pencopotan jabatan EB. Penetapan tersebut mengakhiri masa jabatan EB sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut dan menempatkannya kembali ke posisi Perwira Pertama di Polresta Palangka Raya.

Kompol Hermanto mengalami luka pada bagian lengan akibat serangan tersebut dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Penanganan medis dilakukan secara cepat, dan kondisi korban dinyatakan stabil meskipun masih membutuhkan perawatan lanjutan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasihumas AKP Sukrianto menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan diproses sesuai prosedur hukum. “Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” ujarnya pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Selama proses pemeriksaan, Unit Paminal telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan satu bilah senjata tajam sebagai barang bukti. Hasil tes urine EB menunjukkan tidak terdeteksi narkotika maupun obat terlarang, menegaskan bahwa motif serangan tidak terkait pengaruh zat terlarang. Penyidikan masih berlangsung melalui mekanisme internal kepolisian serta kemungkinan proses hukum eksternal.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menambahkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas bersifat universal, tanpa memandang status. “Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Sejak pencopotan, EB berada di bawah pengawasan Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, guna mengungkap kronologi lengkap dan motif di balik serangan tersebut.

Kasus ini menambah catatan panjang mengenai penegakan disiplin internal di lingkungan Polri, khususnya dalam hal penanganan konflik antaranggota. Masyarakat Palangka Raya menantikan hasil akhir penyelidikan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Helena Hedda Hedda

Helena Hedda Hedda memulai karirnya sebagai seorang blogger hobi di Bali sejak 2011, menulis tentang berbagai hal yang menarik bagi dirinya. Di luar kegiatan menulis, Helena memiliki hobi memasak masakan pedas yang pedasnya menggugah selera dan mengamati tinju dengan antusias. Dengan penulisan yang sederhana dan langsung, Helena berhasil membangun reputasi sebagai penulis yang unik dan menarik. Kini, karya-karyanya menjadi sorotan bagi pecinta tulisan yang suka dengan gaya penulisan yang to-the-point.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *