Bapanas Usul DMO Minyakita Naik ke 60 Persen, Rantai Distribusi Dipangkas Demi Tekan Harga
JAKARTA, Ule.co.id – Upaya menstabilkan harga minyak goreng rakyat terus dipacu. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk produk Minyakita menjadi 60 persen, naik dari skema saat ini sebesar 35 persen.
Langkah ini difokuskan pada penguatan peran BUMN pangan sebagai ujung tombak distribusi, sekaligus memotong rantai pasok yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab harga di tingkat konsumen melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa peningkatan porsi DMO tersebut akan mempermudah pengawasan distribusi sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
“Kami usulkan BUMN pangan bisa memperoleh hingga 60 persen DMO Minyakita, sehingga akan mempermudah pemantauan pemerintah terhadap distribusi ke pasar-pasar,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Harga Mulai Turun, Tapi Belum Merata
Di tengah usulan tersebut, pemerintah mencatat adanya tren penurunan harga Minyakita di sejumlah wilayah. Namun, kondisi ini belum sepenuhnya merata.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per 17 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita berada di angka Rp15.982 per liter—sedikit di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Meski demikian, terdapat 28 provinsi yang sudah mencatat harga sesuai HET, menunjukkan bahwa intervensi pemerintah mulai berdampak, meski belum konsisten di seluruh daerah.
Ketut juga mengungkapkan bahwa sebagian pasokan DMO saat ini turut dialokasikan untuk program bantuan pangan, yang ikut memengaruhi distribusi di pasar umum.
Realisasi DMO Sudah Capai 50 Persen
Dari sisi pasokan, realisasi DMO Minyakita yang disalurkan melalui BUMN pangan sebagai distributor lini 1 (D1) telah mencapai 228,2 ribu ton atau sekitar 50,07 persen.
Rinciannya, Perum Bulog menyerap 182,7 ribu ton, sementara ID FOOD sebesar 45,5 ribu ton dalam periode 26 Desember 2025 hingga 17 April 2026.
Sebanyak 53 produsen tercatat telah memenuhi kewajiban minimal DMO sebesar 35 persen. Namun, masih ada 10 produsen yang belum mencapai batas tersebut—catatan yang berpotensi menjadi titik evaluasi pemerintah.
“Minyakita bukan merupakan program subsidi pemerintah, melainkan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik sebelum memperoleh izin ekspor,” jelas Ketut.
Rantai Distribusi Jadi Sorotan
Salah satu isu krusial yang disorot Bapanas adalah panjangnya rantai distribusi. Skema distribusi yang melibatkan banyak lapisan—mulai dari produsen, distributor lini 1 (D1), distributor lini 2 (D2), hingga pengecer—dinilai membuka ruang kenaikan harga di setiap titik.
Ketut bahkan menyinggung adanya praktik “marketing lepas” di lapangan yang semakin memperpanjang jalur distribusi.
“Biasanya yang menyebabkan harga terlalu tinggi itu karena rantainya panjang, dari produsen ke D1, lalu D2. Harusnya bisa langsung ke pengecer,” katanya.
Melalui peningkatan porsi DMO ke BUMN, pemerintah berharap distribusi dapat dipersingkat. Dalam skenario ideal, Minyakita dapat langsung disalurkan ke pasar rakyat tanpa melalui banyak perantara.
BUMN Jadi Kunci Intervensi
Peran BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD kini semakin strategis. Selain sebagai penyerap pasokan, keduanya juga diharapkan mampu menjadi distributor utama yang menjangkau pasar tradisional secara langsung.
Dengan penguasaan hingga 60 persen DMO, pemerintah akan memiliki kontrol yang lebih besar terhadap aliran barang, sekaligus memperkecil potensi distorsi harga di lapangan.
Pendekatan ini mencerminkan strategi intervensi berbasis distribusi—bukan sekadar menambah pasokan, tetapi memastikan pasokan tersebut sampai ke konsumen dengan harga yang wajar.
Alarm dari BPS: Fluktuasi Meluas
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan wilayah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng. Hingga minggu ketiga April 2026, fluktuasi harga terjadi di 207 kabupaten/kota.
Angka ini meningkat signifikan dibanding minggu sebelumnya yang tercatat di 177 kabupaten/kota.
“Peningkatannya cukup banyak sekali,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono.
Data ini menjadi sinyal bahwa intervensi perlu diperkuat dan dilakukan secara lebih merata, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Menjaga Stabilitas di Tengah Tekanan
Minyak goreng, khususnya Minyakita, merupakan komoditas strategis yang sensitif terhadap gejolak distribusi dan harga. Sedikit gangguan saja bisa berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Usulan peningkatan DMO menjadi 60 persen menunjukkan arah kebijakan yang lebih agresif dalam mengendalikan pasar. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi di lapangan—terutama dalam hal pengawasan distribusi dan kepatuhan produsen.
Jika berhasil, skema ini bukan hanya menekan harga, tetapi juga merapikan tata niaga yang selama ini kerap menjadi sumber masalah.
Dengan kata lain, ini bukan sekadar soal minyak goreng—ini soal bagaimana negara memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau di tengah dinamika pasar yang kompleks.

