analitik

OJK Ketok Palu! Financial Influencer yang Menyesatkan Terancam Denda Rp15 Miliar

Ule.co.id – Financial Influencer kini menghadapi aturan yang jauh lebih ketat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp15 miliar, kepada Financial Influencer yang terbukti melanggar ketentuan atau menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Aturan yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 ini diterbitkan sebagai respons terhadap semakin besarnya peran influencer dalam mempromosikan berbagai produk keuangan, mulai dari saham, reksa dana, obligasi, hingga aset kripto. OJK menilai perlindungan konsumen perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan sebelum mengambil keputusan investasi.

OJK Resmi Berlakukan POJK Nomor 6 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK menetapkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Financial Influencer saat menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam aturan tersebut, OJK juga diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (8) dan ayat (9), sanksi dapat berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Denda administratif.
  • Kombinasi peringatan tertulis dan denda.

Besaran denda administratif yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal Rp15 miliar, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah diterapkan terhadap penyampai informasi di sektor jasa keuangan.

Tujuan Aturan Baru OJK

OJK menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk memastikan seluruh informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan disampaikan secara bertanggung jawab.

Dalam praktiknya, Financial Influencer diwajibkan menyampaikan informasi yang:

  • jelas,
  • akurat,
  • jujur,
  • mudah dipahami,
  • mudah diakses,
  • tidak menyesatkan masyarakat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui aturan ini, OJK berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum memutuskan membeli atau berinvestasi pada suatu produk keuangan.

Wajib Bekerja Sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Salah satu poin penting dalam POJK baru adalah kewajiban Financial Influencer untuk bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ketika melakukan aktivitas pemasaran produk keuangan.

Dengan kata lain, promosi tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa hubungan kerja sama yang jelas.

Di sisi lain, perusahaan jasa keuangan juga memiliki sejumlah tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan promosi dilakukan sesuai ketentuan.

Kewajiban PUJK Saat Menggunakan Financial Influencer

OJK juga membebankan berbagai kewajiban kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Perusahaan wajib memastikan bahwa Financial Influencer:

  • mencantumkan identitas secara jelas;
  • mengungkapkan hubungan kerja sama dengan perusahaan;
  • hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin dari OJK;
  • menyampaikan informasi sesuai isi perjanjian kerja sama.

Selain itu, perusahaan harus memastikan influencer memiliki kompetensi yang memadai dalam menjelaskan karakteristik produk keuangan kepada masyarakat.

Dengan demikian, promosi yang dilakukan tidak hanya menarik secara pemasaran, tetapi juga memiliki kualitas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wajib Menjaga Data Konsumen

POJK juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi.

PUJK harus memastikan bahwa Financial Influencer tidak menyalahgunakan data konsumen selama menjalankan aktivitas promosi.

Seluruh pihak juga diwajibkan mematuhi ketentuan perlindungan data dan keamanan informasi yang berlaku.

Ketentuan ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penggunaan platform digital dalam pemasaran produk keuangan.

Dilarang Menjanjikan Keuntungan Pasti

Salah satu larangan utama dalam regulasi tersebut adalah memberikan janji keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk.

Artinya, Financial Influencer tidak boleh menyampaikan klaim seperti:

  • keuntungan pasti,
  • bebas risiko,
  • profit dijamin,
  • investasi tanpa kerugian,

apabila karakteristik produk sebenarnya mengandung risiko.

Larangan ini berlaku untuk seluruh produk dan layanan jasa keuangan, termasuk investasi di pasar modal maupun aset kripto.

OJK menilai janji keuntungan pasti berpotensi menyesatkan masyarakat dan mendorong pengambilan keputusan investasi yang tidak didasarkan pada pemahaman risiko.

Tak Boleh Promosikan Produk Tanpa Izin OJK

Selain dilarang menjanjikan keuntungan pasti, Financial Influencer juga tidak diperbolehkan mempromosikan produk atau layanan jasa keuangan yang belum memperoleh izin dari OJK.

Ketentuan ini bertujuan mengurangi praktik promosi terhadap investasi ilegal yang masih kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Dengan adanya aturan tersebut, influencer diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima kerja sama promosi suatu produk.

Larangan Bekerja Sama dengan Pihak Tak Berizin

POJK juga melarang Financial Influencer bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai bentuk promosi, termasuk konten berbayar, ulasan produk, edukasi investasi, hingga rekomendasi penggunaan layanan keuangan.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Cakupan Penyampaian Informasi

Dalam regulasi terbaru, OJK menjelaskan bahwa kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan tidak hanya terbatas pada promosi.

Cakupannya meliputi:

  • edukasi keuangan;
  • pemasaran produk;
  • pemberian rekomendasi;
  • penyampaian informasi mengenai layanan jasa keuangan.

Dengan cakupan yang luas tersebut, aturan ini tidak hanya menyasar kreator konten yang melakukan promosi secara langsung, tetapi juga pihak-pihak yang memberikan rekomendasi atau ulasan mengenai produk keuangan kepada publik.

Sanksi untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Tidak hanya Financial Influencer, perusahaan jasa keuangan juga dapat dikenai sanksi apabila tidak menjalankan kewajibannya.

Sanksi administratif terhadap PUJK dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan produk atau layanan;
  • pemberhentian pengurus;
  • pencabutan izin produk atau layanan.

Dengan demikian, tanggung jawab kepatuhan tidak hanya berada pada influencer, tetapi juga perusahaan yang menggunakan jasa mereka.

Upaya Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berupaya menciptakan ekosistem penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Peran Financial Influencer dinilai semakin besar dalam memengaruhi keputusan masyarakat, terutama melalui media sosial dan platform digital. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi prinsip kejelasan, kejujuran, dan akurasi.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan promosi produk keuangan dapat berlangsung secara lebih profesional, sementara masyarakat memperoleh informasi yang seimbang mengenai manfaat maupun risiko suatu produk sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *