Aturan AI Makin Ketat, Perusahaan RI Berisiko Kena Denda 2 Persen, Apa yang Harus Dilakukan?
PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Aturan AI makin ketat, perusahaan RI berisiko kena denda 2 persen dari pendapatan tahunan jika melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Berakhirnya masa transisi UU PDP memperketat penggunaan AI di Indonesia, sehingga perusahaan harus mematuhi aturan yang lebih ketat untuk menghindari sanksi.
Sektor jasa keuangan memiliki tantangan yang lebih besar karena harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Artinya, satu sistem AI dapat diawasi oleh beberapa regulator sekaligus.
Perusahaan juga menghadapi ancaman keamanan siber yang meningkat, dengan 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta paparan data yang berdampak pada 461 organisasi di Indonesia sepanjang tahun lalu. Selain itu, fenomena shadow AI juga menjadi perhatian, di mana penggunaan aplikasi AI oleh karyawan tanpa persetujuan atau pengawasan dari tim teknologi informasi dapat menyebabkan kesulitan dalam menunjukkan bukti kepatuhan.
Aturan AI makin ketat, perusahaan RI berisiko kena denda 2 persen dari pendapatan tahunan jika tidak dapat menunjukkan bukti kepatuhan yang memadai. Oleh karena itu, perusahaan harus memperkuat tata kelola AI dan memastikan bahwa sistem AI yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan AI makin ketat, perusahaan RI berisisko kena denda 2 persen, dan perusahaan harus siap untuk menghadapi tantangan ini. Dengan memperkuat tata kelola AI dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, perusahaan dapat menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan yang memadai.

