analitik

Transfer Data Indonesia ke AS Disebut Hoaks, Pemerintah Tegaskan Tetap Ikuti UU PDP

JAKARTA, Ule.co.id – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada transfer data penduduk Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara. Penegasan tersebut disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons berkembangnya isu mengenai transfer data Indonesia ke AS yang belakangan menjadi perhatian publik. Meutya menegaskan informasi yang menyebut pemerintah Indonesia menyerahkan data kependudukan kepada Amerika Serikat adalah tidak benar.

Baca juga:
Presiden Prabowo Tunjuk Cak Imin, Djamari Chaniago, dan KSAD Tangani Karhutla: Bukan Haji Isam

“Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya Hafid.

Menurut dia, kerja sama yang tertuang dalam ART hanya berkaitan dengan tata kelola aliran data untuk kepentingan perdagangan digital dan aktivitas ekosistem digital lintas negara. Kesepakatan tersebut tidak mencakup penyerahan data sensitif milik negara maupun data kependudukan masyarakat Indonesia.

Meutya menjelaskan bahwa pembahasan mengenai transfer data Indonesia ke AS lebih berfokus pada pengaturan aktivitas digital trade atau perdagangan digital yang saat ini berkembang pesat di tingkat global.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” ujarnya.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memang diminta memberikan kepastian terkait mekanisme transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Namun proses itu tetap harus mengikuti ketentuan hukum nasional yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pemerintah menegaskan bahwa setiap mekanisme transfer data Indonesia ke AS wajib tunduk pada aturan perlindungan data yang telah ditetapkan di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada kebijakan yang membebaskan pertukaran data secara sembarangan tanpa pengawasan regulasi nasional.

Meutya menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara.

Karena itu, pengakuan terhadap standar perlindungan data Amerika Serikat tetap harus melalui tahapan penilaian resmi yang dilakukan lembaga terkait di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa nantinya Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan akan memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap standar perlindungan data negara tujuan.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” kata Meutya.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik mengenai potensi kebocoran maupun penyalahgunaan data masyarakat Indonesia dalam kerja sama digital internasional.

Pemerintah memastikan bahwa aturan terkait transfer data Indonesia ke AS tetap berada dalam koridor perlindungan privasi dan keamanan data nasional. Seluruh proses perpindahan data pribadi harus memenuhi prinsip kehati-hatian serta persetujuan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, dalam mekanisme transfer data lintas negara, pengendali data juga diwajibkan menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan data pribadi pengguna tetap terlindungi selama proses pengiriman dan pengelolaan data.

Meutya mengatakan pemilik data juga memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan secara eksplisit sebelum data pribadi dipindahkan ke luar negeri. Persetujuan tersebut harus diberikan setelah pemilik data memperoleh informasi lengkap mengenai potensi risiko perpindahan data.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menilai perlindungan terhadap data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama digital internasional.

Baca juga:
Koordinasi Pangan, Ekonomi, dan Ketahanan Nasional: Langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia di Tengah Tantangan

Isu transfer data Indonesia ke AS sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul kekhawatiran bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka akses bagi pemerintah asing terhadap data warga Indonesia.

Namun pemerintah menegaskan bahwa substansi ART berbeda dengan isu penyerahan data kependudukan. Kesepakatan itu lebih diarahkan untuk memperlancar aktivitas ekonomi digital, termasuk perdagangan elektronik dan layanan digital lintas batas.

Di tengah meningkatnya aktivitas digital global, kebutuhan terhadap regulasi transfer data antarnegara memang menjadi perhatian banyak pemerintah. Arus data lintas negara dinilai penting untuk mendukung perkembangan ekonomi digital, layanan cloud, transaksi elektronik, hingga investasi teknologi.

Meski demikian, perlindungan data pribadi tetap menjadi aspek utama yang harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi pengguna.

Indonesia sendiri telah memiliki UU PDP sebagai landasan hukum dalam mengatur pengelolaan dan perlindungan data pribadi masyarakat. Regulasi tersebut mengatur hak pemilik data, kewajiban pengendali data, hingga sanksi terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi.

Melalui UU PDP, pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas digital dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi masyarakat.

Dalam konteks transfer data Indonesia ke AS, pemerintah menilai kerja sama digital antarnegara tetap diperlukan untuk mendukung perkembangan ekosistem ekonomi digital nasional. Namun implementasinya harus tetap mengikuti standar keamanan dan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait transfer data lintas negara akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Sejumlah anggota DPR dalam rapat kerja tersebut turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kerja sama digital internasional agar tidak merugikan kepentingan nasional maupun keamanan data masyarakat.

Selain aspek perlindungan data, penguatan kelembagaan dan kesiapan infrastruktur keamanan siber juga dinilai menjadi faktor penting dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital global.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan implementasi UU PDP berjalan optimal, termasuk dalam mekanisme transfer data lintas negara.

Dengan adanya penjelasan resmi pemerintah, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan informasi yang keliru terkait isu transfer data Indonesia ke AS.

Pemerintah menekankan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak ada penyerahan data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan resiprokal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *