analitik

Rokok Ilegal Tekan Harga Legal: Gudang Garam Hadapi Beban Cukai Rp19 Ribu per Bungkus

Ule.co.id – Gudang Garam kini berada di tengah persaingan sengit antara rokok legal yang harus menanggung cukai tinggi dan rokok ilegal yang bebas beban pajak. Dengan cukai sebesar Rp19.000 per bungkus pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 12 batang, margin perusahaan terjepit, memaksa manajemen mencari strategi agar tetap kompetitif.

Direktur PT Gudang Garam Tbk, Istata Taswin Siddharta, mengakui dalam Public Expose 2026 bahwa intensifikasi pemberantasan rokok ilegal belum memberi dampak positif signifikan bagi operasional perusahaan. Ia menegaskan, “Kami tidak dapat menghubungkan langsung keberhasilan penindakan dengan perbaikan kinerja kami,” sehingga tekanan harga tetap menjadi tantangan utama.

Baca juga:
KPK Sita Rp5 Miliar di Ciputat, Diduga Terkait Suap Kepabeanan

Heru Budiman, salah satu direktur utama, menjelaskan struktur harga secara rinci. Sebuah bungkus SKM dijual sekitar Rp26.000, namun Rp19.000 harus disetorkan sebagai cukai. Sisanya, hanya Rp7.000, yang disebut sebagai net sales proceeds, bukan keuntungan bersih. Pada tabel berikut, perincian tersebut ditampilkan secara jelas:

Item Nilai (Rp)
Harga Jual 26.000
Cukai 19.000
Net Sales Proceeds 7.000

Rokok ilegal, yang tidak menanggung cukai, dapat dipasarkan dengan harga sekitar Rp12.000 per bungkus. Selisih harga ini memberi ruang bagi pedagang ilegal untuk menawarkan produk lebih murah, menarik konsumen berpenghasilan menengah ke bawah. Akibatnya, konsumen beralih ke produk murah atau bahkan ke rokok yang tidak memenuhi standar cukai.

Pemerintah terus melakukan operasi penindakan. Pada 10 September 2026, sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal dimusnahkan di Lampung Tengah, dalam aksi yang melibatkan Bea Cukai dan Polres Lampung Tengah. Upaya ini menunjukkan komitmen otoritas, namun dampaknya belum terasa signifikan bagi produsen legal.

Di sisi lain, Gudang Garam menghadapi dilema strategis: menaikkan harga jual untuk menutupi beban cukai atau menjaga daya beli konsumen dengan harga stabil. Heru Budiman menyatakan, “Menaikkan harga dapat meningkatkan profitabilitas, namun risiko kami menjadi rokok paling mahal di pasar jika kompetitor tidak mengikuti,” sehingga keputusan harga harus dipertimbangkan secara hati-hati.

Baca juga:
Tommy Soeharto Dorong TWNC Jadi Laboratorium Hidup Konservasi Global

Data penjualan menunjukkan penurunan volume yang signifikan. Pada semester I-2026, penjualan SKM turun 8,8% menjadi 65,4 miliar batang, sementara SKT turun 2,9% menjadi 35,1 miliar batang. Total volume penjualan Gudang Garam menurun menjadi 105,1 miliar batang, berbanding sebelumnya 112,8 miliar batang. Penurunan ini berimbas pada pendapatan, yang turun 7,2% menjadi Rp41,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tekanan ini tidak hanya berasal dari cukai, melainkan juga dari perubahan perilaku konsumen yang semakin sensitif terhadap harga. Sejak kenaikan cukai 2020-2024, segmen SKM Tier 1 mengalami penurunan pangsa pasar, sementara konsumen beralih ke segmen SKT atau produk rokok tanpa cukai. Hal ini memperparah tantangan profitabilitas bagi Gudang Garam.

Ke depan, manajemen mempertimbangkan beberapa langkah, antara lain meningkatkan efisiensi produksi, diversifikasi produk dengan varian harga menengah, serta berkolaborasi dengan pemerintah untuk meninjau struktur cukai. Namun, hingga kebijakan fiskal berubah, beban cukai tetap menjadi faktor utama yang menekan margin perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *