Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi, Aliran Dana Tan Kian dan Pengembalian Rp5 Miliar Jadi Sorotan
Ule.co.id – Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Selasa, 8 September 2026, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung berlangsung intensif, dengan 22 pertanyaan diajukan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih bersifat pendalaman atas keterangan yang sudah diberikan pada pemeriksaan sebelumnya, dan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif.
Setelah selesai, Febrie tidak memberikan keterangan kepada media dan langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tahanan titipan. Selama proses, penyidik menegaskan bahwa mereka juga mengonfirmasi dugaan keterkaitan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian, yang diduga menjadi sumber aliran dana ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengumumkan penerimaan uang tunai senilai Rp5 miliar yang diserahkan oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, alias Ferry Boboho. Uang tersebut diakui sebagai bagian dari barang sitaan dalam penyidikan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, uang itu merupakan sebagian dari total aliran dana sebesar Rp40 miliar yang konon berasal dari Tan Kian.
Ferry Boboho, seorang pengusaha asal Sulawesi Tengah yang sebelumnya terlibat dalam kasus penculikan anggota Densus 88, menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2026 kepada Tim 9 Kejaksaan Agung. Hingga kini, peran tepat uang tersebut dalam rantai transaksi belum diungkap secara lengkap oleh pihak penyidik.
Selain aliran dana, penyidik juga mengungkap bukti permulaan yang kuat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan bahwa bukti pemerasan sudah cukup kuat untuk diajukan ke pengadilan, meski detail lengkap masih akan diungkap pada persidangan.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai dari berbagai pihak yang terkait, serta menerima berkas-berkas dari Tim Kortas Polri sebagai rujukan tambahan. Semua materi ini akan dibuka secara transparan dalam proses peradilan, memastikan tidak ada ruang bagi spekulasi.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara. PT ASABRI dan PT Jiwasraya, yang sebelumnya menjadi fokus penyelidikan, kini terhubung dengan jaringan keuangan yang melibatkan pengusaha Tan Kian, serta aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Pengembangan penyidikan masih berlanjut, dengan fokus pada pelacakan alur dana, identifikasi penerima akhir, dan penguatan bukti pemerasan. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara hukum, tanpa pandang bulu.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik tentang bagaimana aliran dana ilegal mengalir melalui pejabat tinggi, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
