Empat Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 3,9 Miliar
Ule.co.id – 4 Tersangka Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Ditahan Rugikan Negara Rp 3 9 M menjadi sorotan utama setelah Polda Kalimantan Tengah menyerahkan mereka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Barito Utara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Keempat tersangka tersebut ditangkap seketika dan diduga menyalahgunakan dana retribusi jasa kepelabuhanan selama tahun 2023 hingga 2024.
Para tersangka meliputi MB, mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, NA yang menjabat sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan, RZI mantan Kabid Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kini menjadi Sekretaris Dishub, serta PWP yang bertugas sebagai tenaga administrasi honorer. Semua diduga tidak menyetorkan seluruh uang retribusi yang dipungut dari perusahaan pelayaran ke kas daerah, melainkan memanipulasi laporan realisasi untuk menutupi selisih.
Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp3.967.160.000. Angka tersebut mendekati nilai yang disebutkan dalam judul, menegaskan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut.
Setelah proses penyerahan, keempat tersangka langsung ditahan. MB, NA, dan RZI ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara PWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan mereka dijadwalkan selama 20 hari, mulai dari 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa jaksa akan segera merampungkan surat dakwaan sebelum perkara dipindahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan retribusi pelabuhan di wilayah Barito Utara.
Kasus ini menambah deretan contoh penegakan hukum terhadap korupsi di sektor publik, khususnya di bidang transportasi dan pelabuhan. Pemerintah daerah dan lembaga pengawas diharapkan dapat memperketat mekanisme pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.
Pengawasan internal dan audit eksternal menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan dana publik. Sementara itu, masyarakat dan media diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap anggaran daerah dan pelayanan publik.

