Kasus Judol Internasional di Jakarta Digerebek, 321 WNA Diamankan
JAKARTA, Ule.co.id – Kasus judol internasional kembali terbongkar di Indonesia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dan menyita uang miliaran rupiah dari lokasi operasi.
Pengungkapan kasus judol internasional ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online lintas negara yang semakin marak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan polisi menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari lokasi penggerebekan.
Selain mata uang rupiah, polisi juga menemukan mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
“Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Kasus Judol Internasional Libatkan Ratusan WNA
Dalam pengungkapan kasus judol internasional tersebut, aparat berhasil menangkap sebanyak 321 warga negara asing.
Dari jumlah itu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam operasional perjudian online jaringan internasional tersebut.
Polisi menyebut para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan sistem judi online.
Menurut hasil penyelidikan sementara, kasus judol internasional ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di kawasan Hayam Wuruk.
Wira menjelaskan gedung yang digunakan di kawasan perkantoran tersebut murni dipakai sebagai tempat operasional judi online.
“Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini,” ungkapnya.
Keberadaan kantor operasional perjudian daring di pusat kota Jakarta menunjukkan jaringan kasus judol internasional ini memiliki sistem yang cukup terorganisasi.
Polisi Dalami Aliran Dana dan Server
Setelah mengungkap kasus judol internasional tersebut, Polri kini fokus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu aktor utama di balik operasi perjudian online itu.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut.
Selain itu, polisi juga mendalami peladen atau server beserta alamat protokol internet (IP) yang digunakan jaringan komunikasi situs judi online tersebut.
Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap struktur jaringan kasus judol internasional yang diduga terhubung dengan operator di luar negeri.
Polri menduga para WNA yang diamankan hanya berperan sebagai pelaksana operasional, bukan pengendali utama bisnis ilegal tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus sampai menemukan petinggi dari bisnis judol tersebut hingga sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia,” ujar Wira.
Sebagian Besar WNA Sudah Tahu Tujuan ke Indonesia
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan sebagian besar WNA yang diamankan sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia.
Mereka disebut datang untuk bekerja di perusahaan perjudian online yang menjadi bagian dari jaringan kasus judol internasional tersebut.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya praktik perekrutan ilegal maupun jaringan sponsor yang memfasilitasi kedatangan mereka.
Pengungkapan kasus judol internasional ini juga membuka dugaan adanya jaringan lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi operasional perjudian daring.
Karena itu, penyelidikan terus diperluas guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Polri Gandeng PPATK dan Imigrasi
Dalam penanganan kasus judol internasional ini, Polri memastikan akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.
Koordinasi dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dan aliran dana mencurigakan.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait keberadaan serta status para WNA yang diamankan.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” kata Wira.
Langkah tersebut dilakukan agar pengusutan kasus judol internasional dapat berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Judi Online Jadi Ancaman Serius
Kasus judol internasional yang terungkap di Jakarta ini kembali menunjukkan bahwa praktik perjudian daring masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
Selain merugikan masyarakat, aktivitas perjudian online juga sering dikaitkan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang, perdagangan manusia, hingga kejahatan siber lintas negara.
Karena itu, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia.
Pengungkapan kasus judol internasional ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan judi online kini semakin terorganisasi dan melibatkan pelaku dari berbagai negara.
Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak sponsor dan pengendali utama bisnis ilegal tersebut.

