analitik

Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Kejati Kalteng Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Kasus Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas terkait.

Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) tersebut mencakup lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya selama periode 2020 hingga 2025. Perkara ini menjadi perhatian karena berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp242,19 miliar.

Baca juga:

Lima Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa lima tersangka yang dilimpahkan dalam perkara Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM terdiri atas VC, IH, FC, HAW, dan ETS.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

VC diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017–2022 sebelum kemudian menjadi Kepala Dinas ESDM Kalteng pada periode 2022–2025.

Sementara itu, IH merupakan pejabat yang bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun FC dan HAW merupakan pihak yang terkait langsung dengan operasional PT KBM, sedangkan ETS disebut memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan perusahaan dan sejumlah entitas lainnya.

Dugaan Penyalahgunaan Perizinan Tambang

Dalam perkara Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, penyidik menduga VC berperan dalam memfasilitasi penyusunan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM.

Dokumen tersebut disebut disusun melalui perusahaan milik istrinya. Selain itu, VC diduga memberikan persetujuan terhadap sejumlah dokumen perizinan dan RKAB dengan menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.

Sementara IH diduga turut terlibat dalam penyusunan dokumen teknis yang berkaitan dengan penerbitan IUP Operasi Produksi dan RKAB.

Penyidik menduga terdapat penerimaan imbalan yang berkaitan dengan tugas evaluasi yang dilakukan terhadap dokumen perusahaan tersebut.

Direktur PT KBM Diduga Beri Uang kepada Pejabat

Dalam pengembangan kasus Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, FC yang menjabat sebagai Direktur PT KBM diduga melakukan pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai negeri.

Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah penerbitan pertimbangan teknis maupun persetujuan dokumen yang diperlukan perusahaan.

Penyidik menilai praktik tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin pertambangan dan penetapan kuota produksi mineral.

Diduga Kumpulkan Zirkon dari Tambang Ilegal

Tersangka HAW yang menjabat sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga memiliki peran penting dalam pengumpulan bahan baku zirkon.

Baca juga:

Menurut penyidik, dalam perkara Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, HAW diduga membeli atau mengumpulkan pasir zirkon dari aktivitas penambangan ilegal yang berada di luar wilayah IUP perusahaan.

Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari area tambang resmi milik PT KBM.

Praktik ini diduga menjadi salah satu modus utama yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pengelolaan Keuangan Turut Disorot

Sementara itu, tersangka ETS yang memiliki akses terhadap keuangan PT KBM dan sejumlah entitas terkait diduga ikut terlibat dalam pembiayaan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam kasus Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, ETS juga diduga berperan dalam proses pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait penerbitan izin usaha dan persetujuan RKAB.

Peran tersebut kini menjadi bagian penting yang terus didalami penyidik dalam proses penegakan hukum.

Kerugian Negara Capai Rp242 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Kalteng, dugaan praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara mencapai Rp242.191.028.525.

Nilai kerugian yang sangat besar tersebut menjadikan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM sebagai salah satu perkara korupsi sektor pertambangan yang mendapat perhatian luas di Kalimantan Tengah.

Penyidik menyatakan kerugian tersebut berasal dari berbagai aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, produksi, hingga perdagangan mineral.

Dua Tersangka Ditahan

Setelah proses pelimpahan tahap II, Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni FC dan HAW.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya sejak 15 Juni 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni VC, IH, dan ETS, tidak dilakukan penahanan dalam perkara Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM karena saat ini mereka telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara korupsi penjualan zirkon lainnya yang juga sedang ditangani Kejati Kalteng.

Ekspor Zirkon Rp281 Miliar Jadi Sorotan

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga menemukan fakta bahwa PT KBM melakukan ekspor zirkon dalam jumlah besar.

Baca juga:

Data yang dihimpun menunjukkan perusahaan melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor tersebut tercatat mencapai USD17.049.788 atau setara sekitar Rp281,32 miliar.

Penyidik menduga sebagian komoditas yang diekspor dalam perkara Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi perusahaan sendiri dan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis ekspor mineral yang berlaku.

Dugaan Ketidaksesuaian KBLI

Selain persoalan asal-usul bahan baku zirkon, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian klasifikasi usaha perusahaan.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Namun demikian, perusahaan tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada tahun 2023.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Kejati Kalteng memastikan bahwa setelah proses pelimpahan tahap II selesai, berkas perkara beserta para tersangka akan segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

“Setelah tahap II ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral dan entitas lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” tegas Hendri Hanafi.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kasus Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM kini memasuki fase penuntutan. Persidangan mendatang diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan izin pertambangan, hingga aliran dana yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *