analitik

Kejati Kalteng Tambah Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim, Total Tersangka Capai Tujuh

Ule.co.id – Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim diumumkan pada Senin (31/8/2026) malam oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menambah daftar tersangka yang kini berjumlah tujuh orang dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Identitas dua tersangka terbaru tersebut adalah seorang sekretaris KPU Kotim yang berinisial F, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023-2024. Penetapan mereka dilatarbelakangi oleh temuan bukti material dan kesaksian yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran.

Baca juga:
Skandal Penggelapan Besar: Dari Investasi Ruben Onsu Hingga Kasus Unsimar, Apa yang Terjadi?

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menjerat lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, termasuk Ketua KPU Kotim (MR) serta empat anggota KPU (W, JJ, MT, dan E). Penambahan dua nama tersebut meningkatkan total tersangka menjadi tujuh, menandakan skala luasnya jaringan yang diduga menggelapkan dana hibah Pilkada.

Kasus ini berhubungan dengan pengelolaan dana hibah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dialokasikan untuk menyokong pelaksanaan Pilkada 2024. Total anggaran yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terbagi menjadi Rp16 miliar pada tahun 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024. Menurut Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa lebih dari seratus saksi untuk menelusuri alur dana.

Hasil penyidikan sementara memperkirakan kerugian negara mendekati Rp10 miliar. “Berdasarkan bukti yang telah kami kumpulkan, dua orang tambahan kini resmi menjadi tersangka,” ujar Hendri dalam konferensi pers. Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menambahkan bahwa tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan dengan merevisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, serta menerima cashback dari pihak ketiga. Tersangka MHM, di sisi lain, dituduh tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK, termasuk pengawasan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan pelaksanaan e‑purchasing.

Penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp290 juta yang diduga merupakan fee atau cashback yang diterima oleh pihak-pihak terkait. Investigasi masih meluas ke kemungkinan tindak pidana pencucian uang serta keterlibatan pihak lain yang belum teridentifikasi. Hingga kini, sekitar 130 saksi telah diperiksa, mencakup unsur pemerintahan daerah dan anggota dewan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga:
Pemkot Palangka Raya Perkuat Budaya Antikorupsi Dalam Layanan Publik Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih

Berikut ringkasan data utama kasus dana hibah Pilkada Kotim:

Item Detail
Total Anggaran Hibah Rp40 miliar (Rp16 miliar 2023, Rp24 miliar 2024)
Kerugian Negara Hampir Rp10 miliar
Jumlah Tersangka 7 orang (5 komisioner, 1 sekretaris/KPA, 1 PPK)
Saksi Diperiksa 130 orang
Uang Disita Rp290 juta

Para pejabat Kejati menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan aktif. Mereka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan bila bukti baru muncul. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap alokasi dana publik, terutama dalam konteks pemilihan daerah yang melibatkan ribuan pemilih. Masyarakat dan lembaga pengawas menanti hasil akhir penyidikan, termasuk rekomendasi jaksa untuk penuntutan dan pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *