analitik

Skandal Penggelapan Besar: Dari Investasi Ruben Onsu Hingga Kasus Unsimar, Apa yang Terjadi?

Ule.co.id – Kasus penggelapan dana investasi kembali mengemuka di Indonesia, menjerat sejumlah tokoh publik dan institusi. Dari dugaan penipuan senilai Rp3,5 miliar yang melibatkan presenter Ruben Onsu, hingga investigasi penggelapan Rp4,16 miliar di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar), publik diminta menilai sejauh mana dampak finansial dan hukum yang terjadi.

Ruben Onsu, presenter televisi yang dikenal luas, menjadi sorotan setelah korban investasi berinisial DM mengaku kehilangan total Rp3,5 miliar. Korban mengklaim bahwa pada Februari 2025, mereka menyalurkan dana ke sebuah skema investasi yang dijanjikan oleh Onsu. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan yang diterima. Laporan polisi pada Agustus 2025 mengakibatkan Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia: Sengketa Royalti dan Dampaknya

Di tengah proses hukum, Onsu mendapat dukungan tak terduga dari seorang pengusaha sekaligus pengacara bernama Jhon LBF. Melalui unggahan Instagram, Onsu mengekspresikan rasa terharu atas perhatian Jhon yang terus menghubungi dan menanyakan hal‑hal sederhana seperti status makan atau sholat. Lebih dari sekadar dukungan moral, Jhon LBF secara terbuka menyatakan kesiapannya menanggung 100% kerugian korban, yakni Rp3,5 miliar, serta membantu proses penyelesaian kasus. Pernyataan ini menambah dinamika baru dalam penyelidikan, mengingat peran Jhon sebagai pihak ketiga yang memiliki jaringan bisnis dan hukum.

Sementara itu, selebritas Vicky Prasetyo, yang dikenal dengan julukan “Gladiator”, juga terjerat dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Gedung Gladiator. Pada 28 Agustus 2026, Vicky menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menegaskan bahwa kliennya masih berstatus saksi terlapor, bukan tersangka, dan menolak rumor hoaks yang beredar di media sosial. Vicky kemudian mengajukan restorative justice, sebuah mekanisme mediasi damai, untuk menyelesaikan kerugian yang dialami investor bernama Rara.

Kasus lain yang menambah daftar panjang skandal penggelapan melibatkan dua mahasiswa, SP dan SAP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp4,16 miliar di Unsimar, Palu. Kuasa hukum mereka, Moh. Ridwan Limonu, menuntut penyidik Polda Sulawesi Tengah untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk penerima akhir dan tujuan penggunaan. Menurut Ridwan, dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai kegiatan kampus, mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa, organisasi keagamaan, hingga program Merdeka Belajar. Ia menekankan bahwa dalam kasus penggelapan, bukti kepemilikan uang saja tidak cukup; harus ada bukti niat melawan hukum.

Berbagai kasus ini menyoroti pola umum: investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, jaringan sosial media yang memperkuat kepercayaan, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Para korban biasanya adalah individu yang mencari peluang investasi menguntungkan, namun akhirnya terjebak dalam skema yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menekankan pentingnya edukasi finansial dan kewaspadaan dalam berinvestasi.

Baca juga:
Penarikan Paksa Kendaraan Bisa Dipidana, Polisi Minta Warga Jangan Takut Hadapi Debt Collector

Berikut rangkuman singkat masing‑masing kasus:

  • Ruben Onsu: Dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar; tersangka; didukung Jhon LBF yang menawarkan bantuan finansial.
  • Vicky Prasetyo: Dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Gedung Gladiator; status saksi terlapor; mengajukan restorative justice.
  • Unsimar: Dugaan penggelapan Rp4,16 miliar oleh mahasiswa SP dan SAP; fokus pada aliran dana ke kegiatan kampus.

Para ahli hukum menilai bahwa proses penyidikan harus tetap independen dan menyeluruh. Mereka mengingatkan bahwa mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian damai, namun hanya berlaku bila ancaman pidana tidak melebihi lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan meningkatnya kasus penggelapan di berbagai sektor, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menilai tawaran investasi, terutama yang datang melalui media sosial. Pemerintah juga diharapkan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform investasi online, serta meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *