analitik

Kriminalisasi Pejuang Agraria Meningkat, DPR Janji Kawal Perlindungan Hukum

JAKARTA, Ule.co.id – Komisi III DPR RI menyoroti meningkatnya kasus kriminalisasi pejuang agraria dalam rapat bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Dalam rapat tersebut, DPR juga mengingatkan pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aparat penegak hukum perlu memahami semangat pembaruan hukum dalam KUHP baru, terutama terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Menurut dia, Pasal 36 KUHP baru secara jelas mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan dalam perbuatannya.

“Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi III DPR membahas kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang menjerat advokat, aktivis, serta dua kepala suku di NTT.

Mereka dilaporkan oleh PT Krisrama, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag. Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang dinilai berkaitan dengan kriminalisasi pejuang agraria di tengah konflik lahan yang masih banyak terjadi di Indonesia.

Habiburokhman menilai aparat penegak hukum perlu menggunakan pendekatan yang lebih bijak dalam menangani konflik antara masyarakat dan korporasi, terutama dalam perkara yang memiliki latar belakang sengketa agraria.

Menurut dia, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya menjadi pedoman untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat.

“Karena sistemnya yang kemarin kurang bagus, sekarang menurut saya sudah kita atur dengan baik, dengan bijak hukum kita di KUHP baru, KUHAP baru,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan terhadap pejuang agraria yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Habiburokhman mengatakan DPR akan menjadi penjamin agar para pejuang agraria tidak serta-merta dikenakan penahanan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, ia mendorong anggota Komisi III yang tergabung dalam Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria agar lebih aktif melindungi masyarakat dari tindakan kriminalisasi.

Sorotan terhadap kriminalisasi pejuang agraria semakin menguat setelah Konsorsium Pembaruan Agraria memaparkan data terbaru terkait kasus yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya 123 kasus kriminalisasi yang menimpa 113 orang korban di berbagai daerah.

Menurut Dewi, kasus-kasus tersebut tersebar di 12 provinsi dan mayoritas berkaitan dengan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

“Sebanyak 91 kasus berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus terkait konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan konflik tambang,” kata Dewi.

Data tersebut menunjukkan bahwa kriminalisasi pejuang agraria masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat, petani, dan komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia.

Dewi menilai pendekatan represif dalam penyelesaian konflik agraria justru berpotensi memperburuk situasi dan meningkatkan ketegangan di lapangan.

Karena itu, KPA meminta DPR dan aparat penegak hukum mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog yang lebih konstruktif dan humanis.

Selain itu, KPA juga meminta penghentian pelibatan aparat keamanan dalam konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan.

Dewi berharap Kapolri dapat mengeluarkan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Menurut dia, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengutamakan mediasi dan penyelesaian administratif dibanding pendekatan pidana.

Meningkatnya kriminalisasi pejuang agraria menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil karena dinilai berdampak terhadap perlindungan hak asasi manusia dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Konflik agraria sendiri masih menjadi persoalan besar di Indonesia, terutama berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga proyek pembangunan.

Dalam banyak kasus, masyarakat adat dan petani kerap berhadapan dengan perusahaan besar maupun pemegang izin usaha yang memiliki klaim atas wilayah tertentu.

Situasi tersebut tidak jarang memicu benturan hukum yang berujung pada pelaporan pidana terhadap warga atau aktivis pendamping masyarakat.

Komisi III DPR menilai implementasi KUHP baru dapat menjadi momentum memperbaiki pendekatan penegakan hukum agar lebih berorientasi pada rasa keadilan.

Pembaruan hukum pidana diharapkan mampu mencegah penggunaan pasal-pasal tertentu untuk membungkam masyarakat yang sedang memperjuangkan hak agraria mereka.

Selain itu, DPR juga menilai pentingnya penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait agar konflik agraria tidak berlarut-larut.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus kriminalisasi pejuang agraria, DPR berharap penanganan konflik lahan di Indonesia dapat dilakukan secara lebih adil, transparan, dan mengedepankan perlindungan hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *