Misteri Pelaku di Balik Kasus Andrie Yunus dan Pembunuhan Mozza Mengguncang Jakarta dan Semarang
Ule.co.id – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dan pembunuhan tragis Mozza Axillia Gunarsa menyoroti peran pelaku yang masih menjadi teka‑teki bagi penegak hukum serta publik. Kedua peristiwa, meski terpisah jarak dan motif, menampilkan pola intimidasi, jaringan tersembunyi, dan tantangan proses peradilan di Indonesia.
Di depan Mahkamah Agung pada 7 September 2026, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggelar mimbar bebas, memamerkan 16 foto orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Foto‑foto tersebut dipajang pada sebuah spanduk besar dengan tulisan tegas, “USUT TUNTAS 16 PELAKU DAN AKTOR INTELEKTUAL DIBALIK PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANDRIE YUNUS”. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menegaskan bahwa hingga kini hanya empat terdakwa militer yang dijatuhkan hukuman, sementara sisanya masih menghilang dari proses peradilan.
- Sersan Dua Edi Sudarko – 2 tahun 6 bulan penjara (tanpa pemecatan)
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi – 2 tahun penjara (tanpa pemecatan)
- Kapten Nandala Dwi Prasetya – 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka – 1 tahun 6 bulan bui
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman dan mengabaikan pemecatan dua terdakwa, beralasan bahwa mereka kooperatif dan memiliki keluarga yang bergantung pada penghasilan. Keputusan ini menuai kritik tajam dari aktivis HAM, yang menilai perlakuan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Andrie Yunus.
Sementara itu, di Semarang, kasus pembunuhan Mozza mengungkapkan profil pelaku yang berbeda namun tak kalah mengerikan. Ayah Mozza, Singgih, mengungkap bahwa pelaku, yang dikenal sebagai Very, rutin mengajak putrinya ke kos di Candisari. Meskipun Mozza menolak beberapa kali karena persiapan ujian masuk Universitas Diponegoro, pelaku terus mengirimkan pesan melalui Instagram dan TikTok, hingga akhirnya pada 25 Juni 2025 Mozza setuju bertemu di kos tersebut. Pertemuan berujung pada tragedi; Mozza ditemukan tewas, dan pelaku kini menjadi tersangka utama.
Polres Semarang mengidentifikasi pelaku sebagai MDFS (22), seorang pria berusia 23 tahun asal Kabupaten Blora. Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan bahwa pelaku mengakui adanya kecemburuan setelah menemukan percakapan Mozza dengan laki‑laki lain di ponsel korban. Motif cemburu tersebut memicu pertengkaran di kamar kos pelaku, yang berujung pada serangan fisik dan pembunuhan.
| Nama Tersangka | Usia | Asal | Status |
|---|---|---|---|
| MDFS (22) | 23 | Blora, Jawa Tengah | Ditahan |
Polisi Semarang menegaskan bahwa penyelidikan kini beralih sepenuhnya ke Polrestabes Semarang, mengingat locus kejadian berada di kota tersebut. Sementara itu, keluarga Mozza tetap menuntut keadilan dan menolak segala bentuk intimidasi. “Saya tidak mengenal pelaku secara pribadi, hanya melihat foto yang ditunjukkan polisi,” kata Singgih dengan nada tegas.
Kedua kasus ini menyoroti kegagalan sistem dalam melindungi korban dan menegakkan hukum secara konsisten. Di Jakarta, meski ada upaya publikasi wajah 16 pelaku, proses hukum masih terhambat oleh pertimbangan militer dan politik. Di Semarang, meski pelaku telah diidentifikasi, proses peradilan masih panjang, mengingat adanya kemungkinan motif tambahan dan jaringan sosial yang belum terungkap.
Para pengamat menilai bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik di kasus penyiraman maupun pembunuhan, sangat penting untuk mencegah aksi kekerasan serupa di masa depan. Mereka menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan saksi serta korban. Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan akan terus menurun.
Ke depan, masyarakat menantikan kejelasan proses hukum, termasuk apakah 12 tersisa dari 16 wajah yang dipamerkan akan ditangkap, serta bagaimana pelaku Mozza akan diproses di pengadilan. Keadilan bagi Andrie Yunus dan Mozza tidak hanya menjadi tuntutan pribadi keluarga, melainkan simbol perjuangan melawan impunitas di Indonesia.
