analitik

Misteri Terungkap: Dua Tahun Menghilang, Kerangka Istri Ditemukan di Hutan Palangka Raya

Ule.co.id – Dua Tahun Menghilang Kerangka Istri Ditemukan di Hutan menguak tragedi pembunuhan berencana yang menimpa pasangan muda di Palangka Raya. SS (26) yang selama hampir dua tahun tidak dapat dihubungi keluarganya, akhirnya teridentifikasi melalui sisa kerangka yang ditemukan di kawasan hutan belakang rumah mereka di Jalan Soekarno, Kelurian Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut, yang berhasil mengungkap fakta kelam di balik hilangnya korban.

Keluarga SS, yang dipimpin oleh ayahnya berinisial YA, melaporkan kehilangan tersebut pada 28 April 2026 setelah tidak menerima kabar apa pun selama berbulan‑bulan. Laporan itu memicu penyelidikan resmi, namun selama periode itu pelaku, DP (35) yang merupakan suami korban, terus memanfaatkan akun Instagram SS untuk menipu orang tua korban. Melalui akun tersebut, DP meminta uang dengan alasan kebutuhan sehari‑hari, sekaligus menipu keluarga bahwa istri masih hidup.

Baca juga:
DPRD Kalteng Kritik PLN: Jadi Langganan Pemadaman Listrik di Tengah Acara Resmi

Setelah serangkaian pemeriksaan digital dan wawancara saksi, kecurigaan beralih kepada DP. Polisi menemukan bahwa SS sebenarnya meninggal pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di tempat tinggal mereka. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga berakar pada perselisihan rumah tangga, di mana DP merasa tersinggung oleh perkataan istri. Menurut penyidik, DP menggunakan tali tambang untuk menjerat leher SS hingga korban tidak bernapas, kemudian memukul kepala korban ke lantai untuk memastikan kematian.

Setelah aksi kejam tersebut, DP mengangkat jenazah SS, menyeretnya sekitar 30 meter ke area hutan, dan meninggalkannya di lokasi yang kemudian menjadi tempat penemuan kerangka. Tim forensik menemukan sisa tulang belulang serta beberapa barang pribadi korban, termasuk celana denim navy, kaos tank top oranye, iPhone XR merah, buku nikah, dan kursi kayu. Pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Labfor Pusdokkes Mabes Polri menunjukkan kecocokan 99,7 persen antara sampel tulang dengan DNA orang tua dan anak SS, memastikan identitas korban secara mutlak.

Proses penyidikan dilanjutkan dengan rekonstruksi adegan bersama Jaksa Penuntut Umum dan keluarga korban, serta pengamanan barang bukti lainnya. DP kemudian dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada 26 Agustus 2026, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga:
Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Katingan Siapkan Langkah Lanjutan Anggaran Daerah

Dua Tahun Menghilang Kerangka Istri Ditemukan di Hutan menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan kepercayaan digital dapat menutupi kejahatan berbahaya. Kasus ini menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam mengusut hilangnya orang secara cepat, serta perlunya kesadaran publik untuk tidak mudah mempercayai permintaan uang melalui media sosial tanpa verifikasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga SS dan menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan domestik di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *