analitik

Pengadilan Militer Ringankan Hukuman Dua Prajurit TNI, Pemecatan Dibatal­kan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Ule.co.id – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, andrie yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan banding pada 5 September 2026. Keputusan tersebut tidak hanya mengurangi masa hukuman penjara dua prajurit TNI yang terlibat, tetapi juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam persidangan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara, serta pemecatan. Namun, pada putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman penjara Edi dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan, sedangkan Budhi menjadi 2 tahun. Lebih penting, hukuman pemecatan mereka dibatalkan, sehingga kedua terdakwa tetap berada dalam status keanggotaan TNI.

Baca juga:
Batal Lolos Meski Sudah Damai, 3 Polisi Penumpang Alphard Bundaran HI Diseret ke Sidang Etik Polri

Keputusan ini menuai reaksi keras dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang melalui akun resmi X-nya menyerukan pengacara korban untuk mengajukan kasasi. “Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),” tulis Pigai pada 5 September 2026. Menurutnya, rasa keadilan harus diukur dari perspektif korban, bukan pelaku, dan menekankan pentingnya pemecatan sebagai sanksi yang setimpal.

Majelis Hakim mengungkapkan tujuh pertimbangan utama yang melatarbelakangi pembatalan pemecatan, antara lain:

  • Semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyeimbangkan antara retribusi, rehabilitasi, dan restorasi sosial.
  • Hasil pemeriksaan psikologi yang menunjukkan tidak adanya gangguan kepribadian patologis atau kecenderungan antisosial pada kedua terdakwa.
  • Potensi rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku yang masih dapat dicapai melalui pembinaan militer.
  • Absennya catatan residivis atau pelanggaran berat selama masa dinas.
  • Penilaian bahwa tindakan mereka tidak mencerminkan pola perilaku yang berkelanjutan.
  • Faktor bahwa kedua terdakwa bukan anggota intelijen strategis yang memiliki dampak institusional lebih luas.
  • Keselarasan putusan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Selain Edi dan Budhi, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjabat hukuman masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara, tanpa perubahan status keanggotaan.

Reaksi publik terbagi. Sebagian menilai keputusan hakim mencerminkan pendekatan modern dalam penegakan hukum, sementara kelompok HAM dan pendukung andrie yunus menilai keputusan tersebut lemah dan mengabaikan dampak psikologis serta simbolik penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia.

Natalius Pigai menegaskan, “Jika para prajurit tersebut terbukti melakukan penyerangan, mereka harus dipecat karena mencederai kehormatan negara dan institusi TNI,” sambil menyoroti bahwa tindakan ini terjadi pada masa pemerintah yang tengah memperjuangkan iklim HAM, demokrasi, dan kebebasan sipil.

Baca juga:
KPK Endus Pertemuan Lain Raja Juli dan Bupati Kuansing Sebelum Penyerahan Amplop

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan hukum militer terhadap pelanggaran hak asasi. Apakah keputusan banding menurunkan standar akuntabilitas militer, atau justru membuka ruang bagi proses rehabilitasi yang lebih manusiawi?

Sejumlah organisasi advokasi, termasuk Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), terus memantau perkembangan kasus dan menuntut transparansi penuh serta penegakan sanksi yang proporsional. Mereka menilai bahwa pembatalan pemecatan dapat menjadi preseden yang berisiko bagi penegakan disiplin militer di masa depan.

Di tengah dinamika ini, proses hukum masih berlanjut. Pengacara korban diperkirakan akan mengajukan kasasi, sementara oditur militer diminta untuk meninjau kembali putusan banding. Semua mata kini tertuju pada keputusan selanjutnya, yang dapat menentukan arah penegakan hukum militer dan perlindungan hak asasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *