analitik

Penganiayaan di Palangka Raya, Tersinggung Saat Makan Bakso, Pria Hantam Temannya dengan Besi

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Penganiayaan di Palangka Raya kembali menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial Muhamad Roki alias Rokit harus berurusan dengan hukum akibat menganiaya temannya menggunakan benda tumpul berbahan besi. Peristiwa ini bermula saat pelaku mencari sang kekasih yang tidak kunjung ditemukan, namun berakhir dengan aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Kasus penganiayaan di Palangka Raya tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Nauli Biliard & Bar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penganiayaan di Palangka Raya Berawal dari Mencari Pacar

Berdasarkan uraian perkara yang tercantum di laman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rokit awalnya berkeliling Kota Palangka Raya bersama rekannya, Yunus.

Tujuan mereka adalah mencari pacar Rokit yang saat itu belum berhasil ditemukan. Setelah berkeliling cukup lama tanpa hasil, keduanya memutuskan berhenti di depan Nauli Biliard & Bar untuk membeli dan menikmati semangkuk bakso.

Saat sedang memesan makanan, datang Tedy Agus Susilo yang kemudian mengajak Rokit berbicara. Namun ajakan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pelaku.

Tersinggung Saat Mengobrol Sambil Makan Bakso

Kasus penganiayaan di Palangka Raya mulai terjadi ketika Rokit dan Yunus duduk menikmati bakso yang telah dipesan. Tedy kemudian ikut duduk di hadapan mereka.

Awalnya suasana berlangsung biasa. Rokit berbincang dengan Yunus sambil makan. Namun ketika Tedy ikut masuk ke dalam percakapan, pelaku diduga merasa terganggu dan tersinggung.

Emosi Rokit pun memuncak hingga akhirnya mengambil sebuah keling, yaitu benda pemukul berbahan besi yang dibawanya di dalam kantong celana.

Tanpa banyak bicara, benda tersebut digunakan untuk memukul Tedy sebanyak dua kali.

Korban Alami Luka di Kepala

Akibat penganiayaan di Palangka Raya tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya, korban mengalami:

  • Luka terbuka pada pelipis kiri.
  • Luka terbuka pada telinga kiri.
  • Luka memar di belakang telinga kiri.

Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa seluruh luka tersebut disebabkan oleh trauma akibat benda tumpul.

Perkara Bergulir ke Pengadilan

Setelah kejadian itu, kasus penganiayaan di Palangka Raya diproses secara hukum hingga masuk ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rokit dengan dakwaan primair berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Meski demikian, hakim menilai Rokit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsidair.

Divonis Lima Bulan Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Rokit.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Penganiayaan di Palangka Raya Jadi Pengingat Penting

Kasus penganiayaan di Palangka Raya ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada persoalan hukum. Perselisihan yang awalnya terjadi saat makan bakso berubah menjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka dan pelaku harus menjalani hukuman penjara.

Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya menyelesaikan perbedaan pendapat atau kesalahpahaman tanpa menggunakan kekerasan. Tindakan impulsif yang dilakukan dalam hitungan detik dapat membawa konsekuensi hukum yang berdampak panjang bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *