Hukrim

Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pertahankan Sikap Keras di Sidang Fitnah Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pertahankan Sikap Keras di Sidang Fitnah Ijazah Jokowi

Ule.co.id – Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga menolak tawaran restorative justice dan permintaan maaf terkait tuduhan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan tegas tersebut menambah ketegangan dalam proses hukum yang masih bergulir.

Kasus bermula pada Maret 2025 ketika ajudan Presiden, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi. Dua video di YouTube dan satu postingan di platform X menuduh bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada adalah palsu. Unggahan-unggahan tersebut kemudian disebarkan lebih luas, memicu tuduhan pencemaran nama baik terhadap Presiden.

Pada 17 September 2026, Hakim Ketua Christina Endarwati memaparkan Pasal 204 ayat 5 dan 7 KUHAP baru, yang memungkinkan terdakwa mengajukan restorative justice bila memenuhi syarat tertentu, seperti tidak terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Meskipun demikian, Roy Suryo menegaskan penolakannya, menyatakan, “Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan.”

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo melanggar pasal pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen pribadi. Jaksa juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi merasa terhina oleh tuduhan tersebut, menambah tekanan politik pada proses persidangan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur, menyoroti ketidakhadiran Jokowi sebagai saksi utama, menuduh jaksa tidak berani memanggil Presiden. “Jaksa tidak punya nyali untuk menghadirkan Pak Jokowi sebagai saksi utama dalam perkara ini,” ujar Gafur. Rekan kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menambahkan bahwa kehadiran Jokowi akan memperjelas keaslian ijazah dan menegaskan pentingnya keadilan yang transparan.

Secara hukum, status Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan sebelumnya. Dengan penolakan terhadap restorative justice, proses selanjutnya kemungkinan akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana jaksa akan berupaya menguatkan bukti-bukti digital serta saksi yang relevan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dinamika politik antara mantan pejabat dan Presiden, tetapi juga menguji penerapan KUHAP baru dalam konteks pencemaran nama baik di era digital. Keputusan pengadilan selanjutnya akan menjadi acuan penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Monica Hilariao

Di kota Malang yang sejuk, ada seorang penulis yang memiliki nama unik, Monica Hilariao. Ia pernah bergelut di industri kreatif, yang membentuknya menjadi pengamat sosial media yang tajam dan juga penggemar investasi saham yang handal. Ketika tidak menyusun kata-kata, Monica suka memantau fluktuasi saham dan mengamati dinamika sosial media sejak ia memulai karirnya pada 2009. Dengan latar belakang yang kaya, Monica memiliki perspektif yang unik dalam melihat dunia sekitarnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *