Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi
JAKARTA, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah menduga penerimaan uang hasil pemerasan telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika Silmy masih menduduki jabatan tertinggi di Ditjen Imigrasi.
“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan yang mengguncang institusi keimigrasian nasional. KPK menyebut nilai uang yang diduga diterima para tersangka mencapai angka yang sangat besar.
Dugaan Aliran Dana Capai Ratusan Miliar Rupiah
Menurut KPK, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga menerima uang hasil pemerasan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang diterima masing-masing tersangka. Penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, modus operandi, serta aliran dana dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
“Mencapai ratusan miliar,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan awak media terkait nilai dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Besarnya nilai yang disebut KPK menunjukkan bahwa praktik yang diduga terjadi bukanlah pelanggaran yang bersifat insidental, melainkan kemungkinan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan keimigrasian.
Berawal dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan OTT yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 17 orang yang terdiri atas aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Rinciannya meliputi:
- Delapan orang penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
- Sembilan orang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menduga praktik pemerasan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.
Pengurusan KITAS dan KITAP Jadi Sorotan
Penyidikan KPK mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal keimigrasian.
Dokumen yang menjadi objek perkara meliputi:
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Kedua dokumen tersebut merupakan syarat penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan menjalankan aktivitas tertentu di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maupun permanen.
KPK menduga terdapat praktik permintaan sejumlah uang kepada pemohon atau pihak yang mengurus dokumen tersebut di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Dugaan pemerasan ini diduga melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan maupun pengawasan izin tinggal keimigrasian.
Sejumlah Pejabat Tinggi Imigrasi Ikut Terjaring
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beberapa nama yang disebut KPK antara lain:
1. Ronald Arman Abdullah
Ronald menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Kantor yang dipimpinnya menjadi lokasi utama OTT yang dilakukan KPK.
2. Jaya Saputra
Jaya merupakan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025.
3. Saffar Muhammad Godam
Saffar pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025.
Nama Saffar menjadi sorotan karena pernah menduduki posisi strategis yang berhubungan langsung dengan pengelolaan kebijakan keimigrasian nasional.
4. Silmy Karim
Silmy Karim diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum kemudian dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menduga penerimaan uang hasil pemerasan berlangsung saat Silmy masih memimpin Ditjen Imigrasi.
Silmy Karim Datangi KPK dan Menyerahkan Diri
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.
Kedatangannya dilakukan di tengah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung terkait OTT di lingkungan Imigrasi.
Langkah tersebut kemudian diikuti dengan serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, KPK akhirnya menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka
Pada Kamis (4/6/2026), KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Mereka kemudian ditampilkan kepada publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.
Delapan tersangka tersebut meliputi:
- Silmy Karim.
- Saffar Muhammad Godam.
- Jaya Saputra.
- Ronald Arman Abdullah.
- Empat tersangka lainnya yang turut diduga memiliki peran dalam rangkaian praktik pemerasan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
Dugaan Praktik Sistematis di Lingkungan Imigrasi
Meski KPK belum mengungkap seluruh detail perkara, indikasi yang muncul menunjukkan dugaan praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur dalam proses pelayanan keimigrasian.
Pengurusan KITAS dan KITAP merupakan layanan yang banyak dibutuhkan oleh warga negara asing, investor, tenaga kerja asing, hingga anggota keluarga warga negara Indonesia.
Karena berkaitan dengan kebutuhan administratif yang penting, layanan tersebut memiliki potensi kerawanan penyalahgunaan apabila pengawasan internal tidak berjalan efektif.
Kasus yang sedang ditangani KPK ini membuka kembali perhatian publik terhadap pentingnya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan dalam sektor pelayanan publik, khususnya layanan keimigrasian.
KPK Dalami Aliran Dana dan Pihak Lain yang Terlibat
Selain menelusuri besaran dana yang diduga diterima para tersangka, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pemerasan tersebut.
Penyidik diperkirakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemungutan uang, distribusi dana, hingga pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
KPK juga akan menelusuri aset para tersangka guna memastikan apakah terdapat hasil tindak pidana yang telah dialihkan ke bentuk kekayaan lain.
Menjadi Salah Satu Kasus Terbesar di Sektor Keimigrasian
Kasus yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat tinggi Imigrasi berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terjadi di sektor keimigrasian Indonesia.
Selain melibatkan pejabat tingkat pusat dan daerah, nilai dugaan penerimaan uang yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Publik kini menunggu pengungkapan lebih lanjut dari KPK mengenai pola pemerasan yang diduga berlangsung selama beberapa tahun, termasuk bagaimana praktik tersebut bisa terjadi di tengah sistem pelayanan keimigrasian yang telah mengadopsi berbagai layanan digital.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus pemerasan pengurusan KITAS dan KITAP tersebut.

