Skandal OTT KPK: Nusron Wahid dan Anak Buahnya Terjerat Tuduhan Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Ule.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digulirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 14 September 2026 mengguncang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di balik penyelidikan tersebut, Menteri Agraria Nusron Wahid menjadi sorotan utama setelah tim KPK mengamankan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang diketahui merupakan anak buah Nusron Wahid. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas birokrasi pertanahan.
Menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo, OTT tersebut tidak hanya menargetkan proses HGB di Bogor, melainkan juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan pejabat lingkungan pertanahan. Dalam penggerebekan, tim penindakan menyita uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah, baik dalam pecahan rupiah maupun valuta asing, yang tersembunyi dalam boks, kardus, hingga koper. Sebanyak 17 orang ditangkap, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantah Tangerang. Penangkapan ini menandai salah satu operasi paling signifikan KPK dalam sektor properti dan pertanahan selama beberapa tahun terakhir.
Profil Dirjen Lampri menambah dimensi penting dalam skandal ini. Lahir pada 10 April 1970, Lampri menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan meraih gelar A.Ptnh. Ia kemudian melanjutkan studi hukum, memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) serta Magister Hukum (M.H.). Kariernya di ATR/BPN mencakup berbagai posisi kunci sebelum diangkat menjadi Dirjen PPTR, menjadikannya sosok yang sangat berpengaruh dalam regulasi tanah. Keterlibatannya dalam OTT menimbulkan spekulasi bahwa jaringan korupsi mungkin telah merembes ke tingkat tertinggi kementerian, mengingat kedekatannya dengan Menteri Nusron Wahid.
Sementara itu, dampak politik langsung terasa di Istana DPR/MPR, Senayan. Pada Selasa 15 September 2026, Menteri Nusron Wahid absen dari rapat penting yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah. Rapat tersebut dihadiri Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyinggung ketidakhadiran Nusron, menyiratkan bahwa situasi OTT mungkin memaksa sang menteri untuk menghindari sorotan publik. Absennya Nusron dalam pertemuan tersebut menambah ketegangan politik, memperkuat persepsi publik bahwa skandal korupsi kini mengancam stabilitas kebijakan agraria.
Analisis para pengamat politik menilai bahwa skandal OTT KPK ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. Dengan melibatkan pejabat eselon satu, termasuk Menteri Nusron Wahid dan Dirjen Lampri, KPK menunjukkan tekadnya untuk menembus jaringan patronase yang selama ini melindungi praktik korupsi. Namun, keberlanjutan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah kasus ini berakhir pada penangkapan semata atau berujung pada reformasi struktural dalam ATR/BPN. Masyarakat kini menantikan transparansi penuh, sementara partai politik dan lembaga legislatif diprediksi akan memperketat pengawasan terhadap pejabat publik yang terlibat dalam proyek properti besar seperti Summarecon.

