KPK Ungkap Pesan Rahasia, Segel Hilang, dan Aturan Baru DJBC: Gejolak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ule.co.id – Direktorat jenderal bea dan cukai kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian perkembangan penting mengemuka, mulai dari pengungkapan pesan peringatan oleh pejabat intelijen, hilangnya segel KPK di ruang kerja Dirjen, hingga penerbitan peraturan baru mengenai pengelolaan barang tidak dikuasai, dikuasai negara, dan milik negara. Semua itu menambah dinamika dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan efisiensi bea cukai di Indonesia.
Dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, jaksa KPK menampilkan bukti percakapan elektronik antara Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan terdakwa. Pesan yang dikirim pada 2 Februari 2026 berisi peringatan agar berhati-hati menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dengan kalimat “Sembunyi dulu, ditarget tiga huruf kita”. Jaksa menanyakan kepada Priyono Triatmojo, atasan langsung Sisprian, apakah ia pernah menerima peringatan serupa, namun Priyono membantah.
Selain Rizal, pesan serupa juga dikirim kepada Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, yang menerima notifikasi “Hati-hati coy, kita sedang diintip”. Jaksa menegaskan bahwa ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 70 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Kasus ini menyoroti peran kritis direksi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi integritas pejabat bea cukai.
Tak lama setelah persidangan, muncul insiden lain yang menambah keruwetan kasus. Pada sidang 9 September 2026, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengungkapkan bahwa segel KPK yang dipasang di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat OTT Februari 2026 telah menghilang. Praswad menilai tindakan penghilangan segel tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan menurut Pasal 21 UU Tipikor, dan menuntut agar pelaku dijadikan tersangka.
Penjelasan resmi KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena diduga terdapat barang bukti korupsi di ruang Dirjen. Meskipun segel telah dicabut, KPK belum mengonfirmasi apakah ruang tersebut sudah digali atau tidak. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan tempat-tempat yang disegel dalam operasi penegakan hukum.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan Peraturan Direktur (PER-10/BC/2026) yang mengatur pengelolaan barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMMN) di tempat penimbunan pabean (TPP). Peraturan ini menegaskan definisi masing-masing kategori, prosedur penetapan TPP, serta mekanisme penggunaan tempat lain (TLB-TPP) bila kapasitas TPP tidak mencukupi. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang-barang yang berada di bawah pengawasan bea cukai.
Di samping isu korupsi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan cukai baru, melainkan akan memperketat pengumpulan pajak dan cukai. Ia menolak penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) hingga pertumbuhan ekonomi melebihi 6 persen. Purbaya menyoroti peran aktif DJBC dalam menindak penyelundupan, termasuk kasus emas dan narkoba yang sering terungkap tiap beberapa hari.
Berikut rangkuman poin-poin penting yang muncul dalam beberapa minggu terakhir:
- Jaksa KPK menampilkan bukti pesan peringatan dari Sisprian Subiaksono kepada Rizal dan Orlando Hamonangan.
- Priyono Triatmojo menolak menerima pesan serupa, meski posisinya sebagai atasan langsung Sisprian.
- Segel KPK yang dipasang di ruang Dirjen Bea dan Cukai hilang, memicu seruan penetapan tersangka perintangan penyidikan.
- DJBC menerbitkan PER-10/BC/2026 untuk mengatur BTD, BDN, dan BMMN di TPP.
- Menteri Keuangan menolak cukai baru, fokus pada penegakan hukum bea cukai dan peningkatan tax collection.
Penggabungan antara upaya pemberantasan korupsi, regulasi internal, dan kebijakan fiskal menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di persimpangan penting antara penegakan hukum dan optimalisasi pendapatan negara. Pengawasan internal yang lebih ketat serta transparansi dalam pengelolaan barang dapat menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi bea cukai.
Ke depan, para pengamat menilai bahwa keberhasilan DJBC dalam menindak penyelundupan serta penerapan PER-10/BC/2026 akan menjadi indikator utama efektivitas reformasi bea cukai. Sementara itu, proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
