DPR Mendesak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla, Soroti Keterbatasan Fiskal BNPB
Ule.co.id – DPR desak pemerintah pusat ambil alih penanganan karhutla, singgung kapasitas fiskal BNPB [titlebase] menjadi sorotan utama dalam rapat komisi II DPR RI pada Senin (23/8/2026). Anggota komisi II, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kalimantan serta Sumatera kini telah melampaui kemampuan penanggulangan daerah, sehingga memerlukan intervensi nasional yang terkoordinasi.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak awal tahun 2026 terjadi lebih dari 1.200 titik kebakaran aktif di wilayah hutan tropis Indonesia. Angka ini meningkat 35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penyebaran api yang cepat, dipicu oleh cuaca kering dan praktik pembukaan lahan yang tidak terkendali, menimbulkan kerugian ekonomi, kesehatan, serta dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Deddy Sitorus menambahkan, DPR desak pemerintah pusat ambil alih penanganan karhutla, singgung kapasitas fiskal BNPB [titlebase] karena koordinasi lintas sektoral belum optimal. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki akses ke sumber daya keuangan, personel, serta peralatan yang lebih mutakhir, termasuk pesawat pemadam kebakaran dan satelit pemantau api. Tanpa dukungan tersebut, upaya penanggulangan yang bersifat fragmentaris tidak akan mampu memadamkan api yang terus meluas.
Dalam pernyataannya, Sitorus juga menyinggung keterbatasan fiskal BNPB. “BNPB tidak memiliki kapasitas fiskal atau pendanaan yang memadai untuk melakukan orkestrasi yang efektif dalam penanganan karhutla saat ini,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa alokasi anggaran BNPB untuk tahun anggaran 2026 hanya mencapai Rp 1,2 triliun, jauh di bawah kebutuhan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 triliun untuk penanggulangan kebakaran skala besar.
Para anggota DPR lainnya sepakat bahwa pengalihan wewenang penanganan karhutla ke pemerintah pusat harus diiringi dengan reformasi struktural pada BNPB. DPR desak pemerintah pusat ambil alih penanganan karhutla, singgung kapasitas fiskal BNPB [titlebase] sekaligus memperkuat mekanisme pendanaan darurat, sehingga dana dapat disalurkan secara cepat ke daerah terdampak tanpa melalui birokrasi yang berbelit.
Langkah-langkah konkret yang diusulkan meliputi pembentukan tim khusus lintas kementerian yang mencakup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tim ini akan bertanggung jawab menyusun peta risiko kebakaran, mengoptimalkan penggunaan satelit untuk deteksi dini, serta mengkoordinasikan pengiriman bantuan logistik ke lapangan.
Selain itu, DPR menuntut peningkatan kapasitas finansial BNPB melalui alokasi anggaran khusus yang bersifat fleksibel dan tidak terikat pada proses pengesahan tahunan. “Kita harus memastikan bahwa BNPB memiliki dana cadangan yang dapat diakses dalam hitungan jam, bukan minggu,” tegas Deddy Sitorus. DPR desak pemerintah pusat ambil alih penanganan karhutla, singgung kapasitas fiskal BNPB [titlebase] demi menghindari skenario kebakaran yang meluas ke wilayah pemukiman dan mengancam kesehatan pernapasan jutaan warga.
Para pengamat lingkungan menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi titik balik dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Dengan penanganan yang lebih terpusat, diharapkan respons terhadap kebakaran hutan dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan berbasis data ilmiah. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal serta upaya restorasi hutan pasca kebakaran.
Ke depan, DPR berencana mengajukan RUU yang memperkuat peran pemerintah pusat dalam penanganan karhutla serta menambah wewenang BNPB dalam mengelola dana darurat. Jika disetujui, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan frekuensi dan intensitas kebakaran hutan, sekaligus melindungi ekosistem serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan.

