analitik

Terungkap! Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim Berawal dari Pesta Miras dan Narkoba

SAMPIT, Ule.co.id – Misteri penemuan mayat di kawasan perkebunan kelapa sawit yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kasus tersebut merupakan Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan narkotika jenis sabu.

Polres Kotawaringin Timur memastikan telah mengamankan pelaku berinisial AD yang diduga menghabisi nyawa korban berinisial MN dalam peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu.

Baca juga:

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Bagian Operasi Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mengatakan pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara yang kami rilis ini terkait Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yakni setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Yuan saat konferensi pers di Mako Polres Kotim, Rabu.

Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim tersebut menjadi perhatian masyarakat karena lokasi kejadian berada di area perkebunan yang jauh dari permukiman warga.

Berawal dari Penemuan Mayat di Kebun Sawit

Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim pertama kali terungkap setelah warga menemukan jasad korban di area kebun sawit milik masyarakat di Desa Tangar.

Penemuan itu langsung memicu perhatian warga setempat karena lokasi kejadian berada di tengah perkebunan yang relatif sepi dan minim aktivitas masyarakat.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan kemudian berkembang hingga akhirnya mengarah kepada tersangka AD.

Polisi memastikan bahwa Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim tersebut bukan terjadi secara spontan tanpa sebab, melainkan didahului rangkaian peristiwa yang melibatkan konsumsi minuman keras dan narkotika.

Pesta Miras Sebelum Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim bermula pada Senin (1/6) ketika tersangka AD dan korban MN berkumpul bersama beberapa rekannya di sebuah warung milik warga berinisial LA.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengonsumsi lima botol minuman keras jenis arak hingga larut malam.

Menurut keterangan polisi, suasana yang dipengaruhi alkohol membuat situasi menjadi tidak kondusif. Korban sempat terlibat adu mulut dengan salah satu rekannya sehingga pemilik warung meminta mereka menghentikan keributan dan pulang.

Namun situasi tidak berhenti sampai di situ.

Alih-alih pulang ke rumah, korban justru mengajak tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kilometer 24 Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim yang kini ditangani Polres Kotim.

Bersama-sama Membeli dan Mengonsumsi Sabu

Setelah meninggalkan warung, korban dan tersangka berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing menuju lokasi yang disebut sebagai tempat pembelian narkotika.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, sedangkan tersangka menggunakan Yamaha N-Max bernomor polisi KH 5158 QM.

Setelah berhasil memperoleh sabu, keduanya menuju kawasan kebun sawit masyarakat di Desa Tangar.

Di lokasi itulah mereka diduga mengonsumsi narkotika secara bergantian.

Menurut polisi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan sabu sebelum terjadinya Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim.

Baca juga:

Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan sejumlah barang bukti narkotika di lokasi kejadian serta hasil tes urine terhadap tersangka.

Korban Diduga Menyerang Lebih Dulu

AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, insiden berdarah itu bermula setelah keduanya mengonsumsi sabu.

Saat tersangka selesai menggunakan narkotika tersebut, korban tiba-tiba berdiri sambil membawa sebatang kayu.

Korban kemudian berjalan ke belakang tersangka dan memukul bahu kiri tersangka menggunakan kayu tersebut.

Tersangka mengaku sempat mundur untuk menghindari serangan. Namun korban kembali mendekat dan menarik kerah bajunya.

Tidak berhenti di situ, korban disebut memukul bagian leher kiri tersangka hingga membuatnya terjatuh ke tanah.

Dalam keterangan yang diperoleh penyidik, korban kemudian menekan leher tersangka menggunakan siku hingga tersangka mengalami kesulitan bernapas.

Peristiwa itulah yang kemudian menjadi titik awal terjadinya Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim.

Badik Digunakan Saat Situasi Memanas

Merasa terancam dan kesulitan bernapas, tersangka mengaku mengambil senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kiri.

Badik tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.

Polisi menyebut tersangka melakukan penusukan sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.

Tusukan mengenai bagian dada dan perut korban yang mengakibatkan luka serius.

Akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Setelah melakukan penusukan, tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi.

Namun tidak lama kemudian polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku sehingga kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim dapat segera diungkap.

Polisi Bantah Pelaku Sempat Kabur

Di tengah berkembangnya kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim, muncul informasi di masyarakat yang menyebut pelaku sempat tidak ditahan atau berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membantah kabar tersebut.

Menurut dia, begitu tersangka berhasil diamankan, penyidik langsung menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Begitu pelaku ditangkap langsung kami proses dan dilakukan penahanan di rutan. Jadi informasi simpang siur itu tidak benar,” tegas Sugiharso.

Baca juga:

Ia menjelaskan bahwa kemungkinan munculnya isu tersebut karena saat pertama kali diamankan tersangka sempat ditempatkan di pos pengamanan sebelum dibawa ke Polres Kotim.

Namun proses penahanan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penangkapan.

Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba

Dalam penyelidikan kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan narkotika sebelum kejadian.

Barang bukti tersebut antara lain plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu serta bong atau alat hisap narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap kronologi kejadian.

Sugiharso menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, baik dirinya maupun korban berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya karena baru mengonsumsi sabu.

“Korban yang lebih dulu melakukan penyerangan terhadap tersangka. Namun karena korban sudah meninggal dunia, kami tidak bisa meminta keterangannya. Tersangka mengaku saat itu mereka tidak sadar karena pengaruh narkotika,” ujarnya.

Lokasi TKP Menyulitkan Proses Penyelidikan

Polisi juga mengungkap bahwa lokasi Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim berada di kawasan yang cukup terpencil.

Area kebun sawit tersebut jauh dari permukiman warga dan tidak memiliki penerangan yang memadai pada malam hari.

Kondisi tersebut sempat menyulitkan proses penyelidikan awal karena minim saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi.

Meski demikian, tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai petunjuk melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Lokasi kejadian jauh dari pemukiman warga dan tidak ada penerangan. Namun setelah olah TKP kami menemukan barang bukti dan hasil tes urine juga menyatakan tersangka positif narkoba,” kata Sugiharso.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Saat ini tersangka AD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Kotim memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan minuman keras karena dapat memicu tindak kriminal serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Kotim ini menjadi pengingat bahwa kombinasi konsumsi minuman keras dan narkotika dapat berujung pada tindakan kekerasan yang berakibat fatal. Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kotawaringin Timur tetap terjaga kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *