analitik

Uji Materi Bank Tanah Berlanjut, Akademisi Serahkan Kajian Independen ke MK

JAKARTA , Ule.co.id – Uji materi mengenai Bank Tanah di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Sebanyak 12 akademisi menyerahkan dokumen amicus curiae atau Sahabat Pengadilan sebagai kajian independen yang meminta MK mempertahankan keberadaan Bank Tanah karena dinilai sejalan dengan konstitusi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Hadin Muhjad, menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun sebagai pandangan akademik yang objektif. Menurutnya, kajian mengenai Bank Tanah tidak berpihak kepada pemohon maupun pemerintah, melainkan didasarkan pada pendekatan filosofis, konstitusional, serta kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung,” ujar Hadin dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Dalam kajian tersebut, para akademisi menyimpulkan bahwa Bank Tanah selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, mereka menilai keberadaan Bank Tanah justru berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pertanahan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Hadin juga menepis anggapan bahwa Bank Tanah akan menjadi “matahari kembar” bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Menurutnya, kewenangan lembaga tersebut hanya terbatas pada aspek pengelolaan lahan sehingga tidak mengambil alih tugas maupun fungsi Kementerian ATR.

“Kewenangannya sangat terbatas hanya di bidang pengelolaan sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih,” katanya.

Selain itu, para akademisi berpandangan bahwa Bank Tanah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi stagnasi pelaksanaan reforma agraria yang selama ini terkendala persoalan birokrasi dan sengketa pertanahan.

Menurut Hadin, berbagai hambatan dalam reforma agraria membuat kehadiran Bank Tanah berpotensi memberikan kontribusi nyata dalam penyediaan lahan serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

“Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan sehingga kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Sebanyak enam dari 12 akademisi hadir langsung di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/7) untuk menyerahkan dokumen amicus curiae. Mereka terdiri atas Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Deddy Kurniawan Halim, Prof. Hadin Muhjad, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Elita Rahmi, dan Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Mirza Nasution.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa uji materi ketentuan mengenai Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 213/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menilai Bank Tanah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah serta berpotensi menghambat pelaksanaan reforma agraria.

Sementara itu, para akademisi berharap kajian independen yang mereka serahkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua perkara tersebut. Menurut mereka, Bank Tanah memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *