analitik

Daftar 22 Perkara yang Diputus MK Hari Ini, Uji Materiil KUHP hingga UU Pemilu

JAKARTA, ULE.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik nasional. Pada Selasa (12/5/2026), lembaga penjaga konstitusi tersebut menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 22 perkara pengujian materiil undang-undang atau judicial review dari berbagai pemohon.

Agenda pembacaan putusan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai sebagaimana tercantum dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Banyak pihak menaruh perhatian terhadap daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini karena mencakup berbagai undang-undang strategis yang berdampak luas terhadap sistem hukum dan tata kelola negara.

Dalam daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini, terdapat pengujian materiil terhadap KUHP, KUHAP, UU Pemilu, UU ASN, UU Cipta Kerja, hingga Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perhatian

Dari seluruh daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini, gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.

Terdapat tiga perkara pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketiga perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Syamsul Jahidin, Ruben Yosafat Tampubolon, dan Harribertus Satori Nabit.

Selain itu, perkara Nomor 96/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menjadi perhatian serius kalangan hukum.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ngarijan Salim yang mempersoalkan sejumlah frasa dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pemohon menilai beberapa frasa seperti “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” serta “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” berpotensi menjadi pasal multitafsir.

Menurut pemohon, rumusan pasal tersebut dapat membuka ruang penegakan hukum yang terlalu luas sehingga berpotensi menjadi “pasal sapu jagat”.

Karena itu, publik menantikan bagaimana arah putusan dalam daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini, khususnya terkait pengujian KUHP baru.

Gugatan UU Pemilu Ikut Diputus

Selain perkara KUHP dan KUHAP, daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini juga mencakup pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu perkara menarik datang dari pemohon Ardi Usman melalui perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan aturan mengenai batas pendidikan untuk jabatan anggota legislatif.

Sementara itu, perkara lain terkait UU Pemilu diajukan oleh M. Havidz Aima melalui perkara Nomor 109/PUU-XXIV/2026.

Uji materiil terhadap UU Pemilu kerap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sistem demokrasi dan mekanisme pencalonan dalam pemilu di Indonesia.

APBN 2026 dan Dana Alokasi Khusus

Dalam daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini, terdapat pula pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh H. Edy Rudyanto yang menyoroti persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Meski detail permohonan belum dijelaskan secara rinci, isu DAK selama ini berkaitan dengan distribusi anggaran pusat ke daerah serta efektivitas pembangunan nasional.

Perkara APBN 2026 ini menjadi salah satu yang cukup diperhatikan karena menyangkut kebijakan fiskal pemerintah.

UU Cipta Kerja dan ASN Masuk Agenda Putusan

Daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini juga mencakup dua perkara pengujian materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Kedua perkara tersebut diajukan oleh Linawati dan Rachmad Rofik.

Selain itu, terdapat dua perkara pengujian Undang-Undang ASN yang diajukan oleh Kusdian dan Ifsan Massa Kareundeng.

Uji materiil terhadap UU ASN dinilai penting karena berkaitan dengan pengaturan aparatur sipil negara dan sistem birokrasi nasional.

MK Tetap Bersidang Sejak Pagi

Sebelum pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi tetap menggelar sidang sejak pagi hari.

Agenda sidang pagi dimulai pukul 10.30 WIB dengan pembahasan perbaikan permohonan beberapa perkara.

Salah satunya adalah perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang dimohonkan oleh Tresno Subagyo.

Selain itu, MK juga menyidangkan perkara pengujian APBN 2026 dan UU Perlindungan Konsumen.

Tidak hanya agenda perbaikan permohonan, MK juga menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden dalam tiga perkara berbeda.

Berikut Daftar 22 Perkara yang Diputus MK Hari Ini

Berikut daftar lengkap 22 perkara yang diputus MK hari ini:

  1. Perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU APBN 2026 oleh H. Edy Rudyanto.
  2. Perkara Nomor 119/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU KUHAP oleh Syamsul Jahidin.
  3. Perkara Nomor 111/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU KUHAP oleh Ruben Yosafat Tampubolon.
  4. Perkara Nomor 118/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU KUHAP oleh Harribertus Satori Nabit.
  5. Perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Pemilu oleh Ardi Usman.
  6. Perkara Nomor 109/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Pemilu oleh M. Havidz Aima.
  7. Perkara Nomor 122/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU ASN oleh Kusdian.
  8. Perkara Nomor 120/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU ASN oleh Ifsan Massa Kareundeng.
  9. Perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU ITE oleh Ferdinandus Klau.
  10. Perkara Nomor 90/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Cipta Kerja oleh Linawati.
  11. Perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Cipta Kerja oleh Rachmad Rofik.
  12. Perkara Nomor 95/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Pilkada oleh Frans Pekey.
  13. Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU IKN.
  14. Perkara Nomor 96/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU KUHP oleh Ngarijan Salim.
  15. Perkara Nomor 113/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Peradilan Agama oleh Marlinda.
  16. Perkara Nomor 131/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Perlindungan Konsumen oleh Annisa Susinta.
  17. Perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Daerah Khusus Jakarta.
  18. Perkara Nomor 60/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial oleh Dodi Saputra.
  19. Perkara Nomor 125/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial oleh Muhammad Khaetami.
  20. Perkara Nomor 101/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Muhammad Reihan Alfariziq.
  21. Perkara Nomor 108/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Perkawinan oleh Sulastriningsih.
  22. Perkara Nomor 88/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Putusan MK Dinilai Berdampak Luas

Banyak kalangan menilai daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini memiliki dampak besar terhadap perkembangan hukum nasional.

Beberapa perkara menyangkut regulasi strategis yang selama ini menjadi perdebatan publik, termasuk KUHP baru, UU Cipta Kerja, hingga UU Pemilu.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, maka pemerintah dan DPR kemungkinan harus melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam undang-undang terkait.

Karena itu, hasil dari daftar 22 perkara yang diputus MK hari ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga kalangan politik nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *