analitik

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tindakan Sah

Ule.co.id – Kejagung: Penetapan tersangka dan penahanan Febrie tindakan yang sah [titlebase] menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026. Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penetapan status tersangka serta penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.

Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah saksi ahli, termasuk praktisi hukum pidana Mahrus Ali, Marcus Priyo Gunarto dari Universitas Gadjah Mada, serta Chairul Huda. Mahrus Ali menekankan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal (predicate crime). Ia menjelaskan bahwa penyidikan TPPU harus didahului oleh penyidikan tindak pidana asal, sesuai dengan Pasal 75 Undang‑Undang TPPU. “TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense,” ujarnya.

Baca juga:
Pembunuhan Wisma KM 10 Mimika: Pelaku Dirangkum Satgas ODC dalam Operasi Besar

Para ahli menyoroti bahwa dalam kasus Febrie, penyidikan TPPU dimulai setelah ditemukan bukti awal dari tindak pidana asal, termasuk temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Penemuan tersebut menjadi landasan bagi Kejagung untuk mengajukan surat penetapan tersangka dan melakukan penahanan.

Ahli hukum Marcus Priyo Gunarto menambahkan bahwa pemeriksaan awal terhadap calon tersangka bukanlah syarat mutlak yang mengikat penyidik. “Perintah bahwa itu diperiksa ada pada ratio decidendi dan di situ ada pengecualian,” jelasnya, menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan Kejagung tetap sah meskipun terdapat perdebatan mengenai keharusan pemeriksaan awal.

Selain itu, Chairul Huda menilai penetapan Febrie sebagai tersangka pasca penyitaan merupakan penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana. Ia menyatakan bahwa dengan penetapan tersangka, Febrie memperoleh hak untuk mengajukan praperadilan, yang pada gilirannya memberikan kesempatan bagi sistem peradilan untuk menilai kembali keabsahan tindakan penyidik.

Tim hukum Kejagung juga menjelaskan istilah “trading in influence” yang tercantum dalam surat penetapan tersangka. Menurut mereka, istilah tersebut bukan merupakan tindak pidana tersendiri, melainkan deskripsi tentang cara, pola, dan modus operandi yang diduga dipakai Febrie untuk memperoleh fasilitas, uang, dan emas secara tidak sah melalui jabatan dan pengaruhnya. Penjelasan ini menanggapi argumen kuasa hukum Febrie yang menganggap istilah tersebut sebagai dasar tunggal penetapan tersangka.

Dalam sidang, mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Jasman Panjaitan, memberikan kesaksian pribadi mengenai karakter Febrie. Jasman menyatakan bahwa selama bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun, ia mengenal Febrie sebagai sosok yang jujur dan patuh pada pimpinan. Meskipun demikian, Jasman menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan tidak dapat diabaikan.

Baca juga:
Posbankum Pangkal Pinang Diperkuat: Pelatihan Paralegal & Benchmarking ke Denmark Dorong Akses Keadilan

Pernyataan Kejagung juga mencakup penetapan dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam jaringan TPPU bersama Febrie. Penetapan ini menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada individu, melainkan pada jaringan yang lebih luas.

Selama proses persidangan, kuasa hukum Febrie mengajukan permohonan kepada hakim tunggal untuk membatalkan status tersangka, menolak seluruh tindakan penyitaan, serta menuntut pengembalian barang-barang yang disita. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa prosedur penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai batasan wewenang penyidik dalam menangani kasus TPPU, terutama terkait dengan urutan penyidikan tindak pidana asal. Mahrus Ali mengingatkan bahwa penyidikan tanpa dasar predicate crime dapat melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyidik.

Secara keseluruhan, sidang praperadilan ini menegaskan bahwa Kejagung telah melaksanakan prosedur penetapan tersangka dan penahanan Febrie dengan sah. Penggunaan istilah “trading in influence” dijelaskan sebagai deskripsi modus operandi, bukan sebagai dasar hukum tunggal. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan pihak terkait lainnya terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *