Anang Supriatna Tegaskan BAP Tan Kian Hanya Asumsi, Publik Diminta Tunggu Persidangan
Ule.co.id – Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan pada Senin (7/9/2026) bahwa tuduhan aliran uang senilai Rp40 miliar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian masih berupa asumsi belaka. Ia menolak memberi komentar lebih jauh karena belum ada bukti konkret yang dapat dijadikan dasar hukum, sekaligus mengimbau publik untuk menunggu hasil persidangan yang akan mengungkap fakta sesungguhnya.
BAP Tan Kian yang beredar di media sosial menampilkan pengakuan pengusaha tersebut bahwa ia menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) kepada seorang perantara bernama Ferry Hongkiriwang, yang dikenal dengan sebutan Boboho. Menurut Tan Kian, uang tersebut kemudian diduga diteruskan kepada empat pejabat Kejaksaan Agung, yakni Ketua Penyidik Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jampidsus Ali Mukartono, serta Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada saat itu. Pengakuan ini memicu sorotan tajam karena melibatkan nama-nama tinggi di lembaga penegak hukum.
Menanggapi klaim tersebut, Anang Supriatna menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima atau mengetahui keberadaan BAP yang dimaksud. “Saya tidak tahu BAP siapa. Baca, teliti dulu BAP-nya seperti apa, itu asumsi,” ujarnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menambahkan bahwa penyebutan nama pejabat dalam dokumen tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih berada pada ranah spekulasi. “Kami akan menelusuri setiap informasi yang masuk, tetapi jika sifatnya asumsi tanpa bukti, kami tidak dapat mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Ia menyoroti bahwa hakim praperadilan telah menyatakan belum ada bukti kuat yang mengaitkan Febrie dengan aliran dana tersebut. “Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada klien saya,” jelasnya. Pernyataan ini menambah kerumitan kasus, mengingat BAP Tan Kian masih menjadi bahan perdebatan di kalangan pengamat hukum.
Isu aliran uang Rp40 miliar ini juga mengundang perbincangan hangat di media sosial, terutama setelah akun Instagram @pajaksmart mengunggah cuplikan BAP yang memuat pertanyaan nomor 15. Netizen menilai bahwa publik berhak mengetahui kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Namun, Anang Supriatna mengingatkan agar tidak terburu‑buru menarik kesimpulan sebelum proses peradilan selesai. “Kami akan ikuti persidangan, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka,” ujarnya, menegaskan pentingnya prinsip presumption of innocence.
Selain menanggapi kasus Tan Kian, Anang Supriatna juga memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan terhadap Febrio Adianto, seorang saksi dalam kasus kematian Sutrimo. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memberikan pendampingan hukum karena pemeriksaan tersebut bersifat pribadi, bukan sebagai bagian dari tugas resmi Kejaksaan. Pernyataan ini menunjukkan konsistensi sikap Kejaksaan dalam memisahkan urusan internal dengan penyelidikan eksternal, sekaligus menegaskan komitmen terhadap independensi proses hukum.
Secara keseluruhan, pernyataan Anang Supriatna mencerminkan upaya Kejaksaan Agung untuk menjaga transparansi dan integritas dalam menghadapi tuduhan yang berpotensi menggoyang kepercayaan publik. Dengan menekankan bahwa semua informasi harus didukung bukti yang sah, ia mengajak semua pihak untuk menunggu hasil persidangan sebelum menilai kesalahan atau kebenaran. Langkah ini diharapkan dapat meredam spekulasi berlebihan dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai prosedur.

