analitik

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Gencar Lakukan Rotasi Jabatan, Periksa Kasus Korupsi, dan Perkuat Sinergi Ketenagalistrikan

Ule.co.idKejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik melalui serangkaian aksi penting, mulai dari pelantikan pejabat baru di Kejari Belawan, pemeriksaan tersangka kasus korupsi besar, hingga sinergi dengan PLN dalam proyek ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen institusi dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung pembangunan nasional.

Di Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Ridho Darmawan, S.H., sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi (Kasubsi PEE). Kedua pejabat ini diangkat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP‑IV‑10233/C.4/08/2026 dan Nomor KEP‑IV‑10268/C.4/08/2026. Pelantikan ini menjadi bagian dari penyegaran struktural yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana umum.

Baca juga:
Rahmadi Protes Keras Terhadap Proses Penangkapan Dhea Tersangka Narkoba Katingan

Rotasi Jabatan dan Harapan Kinerja

Alvonso Manihuruk, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari Simalungun, kini diberi mandat mengelola kasus-kasus pidana umum yang melibatkan masyarakat luas. Ridho Darmawan, dengan pangkat Ajun Jaksa, akan memimpin subseksi yang menangani penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi, memastikan proses hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kajari Belawan menekankan pentingnya integritas, ketelitian, dan profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa “penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi landasan utama dalam melayani masyarakat.”

Kasus Korupsi dan TPPU: Pemeriksaan Febrie Adriansyah

Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga intensif dalam menindak kasus korupsi berskala nasional. Pada 8 September 2026, mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat. Ia diperiksa kembali oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa surat panggilan berisi dasar hukum yang meliputi Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun Febrie menolak memberikan pernyataan kepada media, tim hukum Kejaksaan menegaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah deretan penyelidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang diduga berasal dari pengusaha properti Tan Kian melalui perantara Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho). Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik.

Baca juga:
CCTV Ungkap Beragam Kejahatan: Dari Pencurian Motor di Surabaya hingga Kecelakaan Truk di India

Sinergi Ketenagalistrikan antara PLN dan Kejari Kalsel

Di wilayah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) memperkuat kolaborasi dengan PT PLN (Persero) melalui audiensi yang dipimpin oleh Kepala Kejati Kalsel, Sukarman Sumarinton. Pertemuan ini, yang berlangsung pada 26 Agustus 2026 di kantor Kejati, menekankan pentingnya koordinasi dalam mengatasi risiko hukum pada proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), Dewanto, menegaskan bahwa sinergi yang telah terjalin akan terus dipertahankan, khususnya dalam hal pengawalan proses pembangunan, mitigasi risiko hukum, dan penyelesaian kendala lapangan. Kerjasama ini mencerminkan peran aktif Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberikan dukungan hukum bagi sektor strategis nasional.

Penertiban Kawasan Hutan: Instruksi Presiden dan Kejaksaan

Di level nasional, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Laporan tersebut menyoroti tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan hutan, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup. Kejaksaan Agung Republik Indonesia berperan sebagai koordinator utama dalam penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan, memastikan proses penertiban berjalan sesuai peraturan.

Berbagai upaya penegakan hukum, baik dalam bidang pidana umum, korupsi, maupun lingkungan, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika tantangan nasional. Dengan rotasi jabatan yang tepat, penegakan kasus korupsi yang konsisten, serta kolaborasi lintas sektor, institusi ini berupaya meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *