analitik

Yetri Ludang Ditahan Kejari Palangka Raya, Eks Direktur Pascasarjana UPR Segera Disidang

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Yetri Ludang Ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, resmi ditahan pada Senin malam (15/6/2026). Penahanan dilakukan setelah tim JPU menilai terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penuntutan berlangsung.

Baca juga:

Kasus yang menjerat akademisi senior tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Yetri Ludang Ditahan Setelah Tahap II

Keputusan Yetri Ludang Ditahan bertepatan dengan proses serah terima tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atau yang dikenal sebagai tahap II.

Saat keputusan penahanan dibacakan, Yetri Ludang didampingi penasihat hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H.

Penasihat hukum tersebut juga terlihat mendampingi kliennya ketika petugas menggiring tersangka menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Setelah proses administrasi selesai, tersangka langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, Kota Palangka Raya.

Selama proses pengawalan menuju kendaraan tahanan, Yetri Ludang tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kejari Jelaskan Alasan Penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, S.H., menjelaskan bahwa keputusan Yetri Ludang Ditahan merupakan kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Menurut Hadiarto, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka memang tidak dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik.

Namun setelah memasuki tahap penuntutan dan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU, tim penuntut umum memiliki pertimbangan berbeda terkait status penahanan tersangka.

“Terhadap tersangka, pada waktu penyidikan oleh jaksa penyidik memang tidak ditahan. Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kejaksaan kepada tim jaksa penuntut umum, maka tim JPU berpendapat agar tersangka harus dilakukan penahanan,” kata Hadiarto kepada wartawan.

Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan proses penuntutan dapat berjalan secara efektif hingga persidangan.

Dugaan Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR

Kasus yang membuat Yetri Ludang Ditahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya selama periode 2019 hingga 2022.

Baca juga:

Meski pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut, proses hukum terus berjalan hingga memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh akademik yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Palangka Raya.

Sebagai mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Yetri Ludang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan berbagai program dan anggaran yang berada di bawah institusi tersebut.

Penyidik Kejari Palangka Raya sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen sebelum menetapkan Yetri Ludang sebagai tersangka.

Ditahan di Lapas Perempuan Palangka Raya

Setelah keputusan Yetri Ludang Ditahan ditetapkan, tersangka langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Penempatan di lapas tersebut dilakukan untuk menjalani masa penahanan selama proses penuntutan berlangsung.

Langkah tersebut merupakan prosedur yang umum dilakukan terhadap tersangka perempuan dalam perkara pidana yang telah memasuki tahap penuntutan.

Petugas kejaksaan melakukan pengawalan ketat selama proses pemindahan tersangka dari kantor Kejari menuju lembaga pemasyarakatan.

Sejumlah awak media yang menunggu di lokasi tidak mendapatkan keterangan langsung dari tersangka karena Yetri Ludang memilih tidak memberikan komentar.

Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan proses hukum akan terus berjalan setelah Yetri Ludang Ditahan.

Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Menurut Hadiarto, pelimpahan perkara ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat sebelum masa penahanan berakhir.

Baca juga:

“Dalam satu atau dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan habis, perkara ini sudah dilimpahkan,” ujarnya.

Dengan demikian, proses persidangan terhadap tersangka diperkirakan segera dimulai setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum dinyatakan lengkap.

Tahap Penting Menuju Persidangan

Keputusan Yetri Ludang Ditahan menandai tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Tahap II merupakan salah satu proses krusial dalam sistem peradilan pidana karena menjadi titik peralihan dari proses penyidikan menuju proses penuntutan.

Setelah berkas, tersangka, dan barang bukti dinyatakan lengkap, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan membawa kasus tersebut ke persidangan.

Dalam tahap persidangan nanti, jaksa akan membuktikan dakwaan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan, sementara terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya.

Publik Menanti Jalannya Persidangan

Kasus yang menyebabkan Yetri Ludang Ditahan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian masyarakat, khususnya di lingkungan akademik dan pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah.

Publik kini menantikan proses persidangan yang akan mengungkap secara lebih rinci fakta-fakta hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan.

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka dan rencana pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat, perkara ini diperkirakan segera memasuki babak persidangan yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *