42 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Gubernur Kalteng Tegas: Kartu Dicabut Tanpa Kompromi
PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menemukan fakta mencolok dalam pelaksanaan program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sebanyak 42 persen penerima bantuan tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Dari total sekitar 300.000 penerima yang menjadi sasaran program, angka tersebut jauh melampaui perkiraan awal yang hanya sekitar 15 persen. Lonjakan ini memicu langkah tegas dari Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.
“Walaupun kartunya sudah keluar dan sudah diterima, apabila di lapangan tidak sesuai dan tidak lolos verifikasi, maka akan kami tarik kembali. Tidak ada urusan,” tegas Agustiar, Jumat (17/4/2026).
Koreksi Data Jadi Prioritas
Temuan ini menegaskan persoalan klasik dalam program bantuan sosial: akurasi data. Ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan dinilai berpotensi merusak tujuan utama program, yakni membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Agustiar menilai pembenahan harus dilakukan cepat agar tidak terjadi ketimpangan distribusi bantuan.
Dalam konteks kebijakan publik, langkah penarikan ini merupakan bentuk policy correction—intervensi untuk mengembalikan program ke jalur yang tepat sasaran.
Banyak Aduan Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, mengungkapkan bahwa temuan ini tidak lepas dari banyaknya laporan masyarakat terkait penerima yang dinilai tidak layak.
“Di lapangan kami menemukan berbagai laporan bahwa ada penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Karena itu, Gubernur menginstruksikan seluruh OPD untuk lebih cermat dan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.
Aduan publik dalam kasus ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang memperkuat proses verifikasi pemerintah.
Verifikasi Bertahap, Libatkan Aparat Lokal
Proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparat di tingkat desa dan kelurahan.
Pendekatan ini penting untuk meningkatkan validitas data berbasis kondisi riil, bukan sekadar data administratif.
Menurut Rangga, temuan 42 persen penerima tidak layak menjadi bahan evaluasi besar dalam sistem pendataan ke depan.
“Akurasi data menjadi kunci. Jangan sampai yang berhak justru tidak menerima, sementara yang tidak berhak malah mendapatkan bantuan,” katanya.
Program Tetap Berjalan, Kuota Berpotensi Ditambah
Meski diwarnai evaluasi besar, Pemprov Kalteng memastikan program KHBS tidak dihentikan. Justru, pemerintah berencana melakukan perbaikan sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat.
Rencana penambahan kuota sedang disiapkan dan akan diumumkan lebih lanjut oleh gubernur. Langkah ini diarahkan agar masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria bisa lebih terakomodasi.
Selain itu, pemerintah juga akan:
- Memperkuat sistem pengawasan distribusi
- Melakukan pembaruan data secara berkala
- Meningkatkan integrasi data antar instansi
Tantangan: Data Dinamis vs Realitas Lapangan
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan bantuan sosial di daerah: data kemiskinan yang bersifat dinamis. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat sering kali tidak langsung tercermin dalam basis data pemerintah.
Akibatnya, inclusion error (yang tidak layak tapi menerima) dan exclusion error (yang layak tapi tidak menerima) sulit dihindari tanpa sistem pembaruan data yang adaptif.
Langkah tegas penarikan kartu oleh Gubernur Agustiar bisa dibaca sebagai upaya menjaga kredibilitas program sekaligus memastikan keadilan distribusi.
Namun, pekerjaan rumah berikutnya tidak ringan: memastikan bahwa setelah “dibersihkan”, data penerima benar-benar presisi—bukan sekadar lebih baik dari sebelumnya.
Jika tidak, siklus masalah yang sama berpotensi terulang. Dan dalam program bantuan sosial, satu data keliru bisa berarti satu keluarga yang seharusnya dibantu justru terlewat.

