analitik

Bapenda Temukan 134 Penunggak Pajak Kendaraan Palangka Raya Saat Razia, Ini Nilai Tunggakannya

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Sebanyak 134 kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terjaring dalam Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di depan GOR Sanaman Mantikei, Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya tersebut melibatkan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, PT Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Operasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan aturan lalu lintas.

Baca juga:

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar pembayaran PKB, tetapi juga kelengkapan administrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Operasi gabungan hari ini bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan terhadap pembayaran PKB yang sudah dibayarkan atau masih menunggak,” kata Emi.

Menurutnya, operasi gabungan memiliki tiga tujuan utama, yakni mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PKB, memastikan legalitas dokumen kendaraan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.

Selain memeriksa status pajak kendaraan, petugas juga mengecek penggunaan helm berstandar, kelengkapan spion, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di lokasi operasi. Pengendara yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak diberikan edukasi serta informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung di Kalimantan Tengah.

Baca juga:

Emi menjelaskan, program pemutihan PKB merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kalteng. Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program pemutihan ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. Kami mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir,” ujarnya.

Berdasarkan hasil operasi pada hari pertama, petugas memeriksa 597 kendaraan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 134 kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB.

Rinciannya, sebanyak 125 unit merupakan kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat. Dari hasil pendataan tersebut, total potensi tunggakan pajak yang teridentifikasi mencapai Rp52.033.600.

Nilai tunggakan itu terdiri atas kendaraan roda dua sebesar Rp30.238.100 dan kendaraan roda empat sebesar Rp21.795.300.

Baca juga:

Operasi gabungan penertiban PKB dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026, di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program pemutihan dan melunasi kewajibannya. Selain menjadi sumber penting bagi PAD, penerimaan dari sektor pajak kendaraan juga digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Selain mendukung pembangunan daerah melalui PAD, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga akan menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” pungkas Emi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *