Buka Lahan Dibakar: Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun di Kalimantan Tengah
Ule.co.id – Buka Lahan Dibakar Penjara Maksimal 10 Tahun menjadi peringatan keras dari Polda Kalimantan Tengah setelah menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan dapat berujung pada sanksi pidana berat. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengingatkan perusahaan perkebunan dan pelaku usaha agribisnis agar tidak lagi menggunakan api untuk membuka atau mengolah lahan, mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat.
Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng, bersama Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang tindakan tersebut dalam Pasal 56. “Pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meluas secara cepat,” ujar Iwan dalam konferensi pers pada Kamis, 3 September 2026.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini telah diatur secara jelas. Bagi pelaku yang melanggar ketentuan, ancaman sanksi pidana dapat mencapai penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. “Kami tidak akan menoleransi pembakaran lahan sebagai cara praktis membersihkan areal perkebunan,” tegas Budi Rachmat, Kabid Humas Polda Kalteng, menambahkan bahwa setiap kasus akan diproses secara menyeluruh oleh unit investigasi kepolisian.
Selain sanksi pidana, Polda Kalteng menekankan pentingnya penerapan metode alternatif yang ramah lingkungan dalam membuka lahan. Teknik mekanis, penggunaan mulsa organik, atau metode agroforestry dapat menjadi pilihan yang lebih aman dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga sedang mengembangkan program pelatihan bagi petani dan perusahaan perkebunan untuk mengadopsi praktik pertanian bersertifikat yang menghindari penggunaan api.
- Larangan pembakaran diatur dalam UU No. 39/2014 Pasal 56.
- Sanksi pidana: penjara maksimal 10 tahun, denda hingga Rp 10 miliar.
- Alternatif: teknik mekanis, mulsa organik, agroforestry.
Para ahli lingkungan menilai bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Edukasi tentang bahaya pembakaran lahan serta insentif bagi pelaku yang menerapkan metode ramah lingkungan dapat memperkuat kebijakan yang ada. “Kita harus mengubah paradigma bahwa api adalah solusi cepat,” ujar Dr. Siti Nurhaliza, pakar ekologi Universitas Palangka Raya, menambahkan bahwa perubahan perilaku akan berdampak positif pada penurunan frekuensi kebakaran.
Kasus Buka Lahan Dibakar Penjara Maksimal 10 Tahun bukan hanya menjadi contoh penegakan hukum, melainkan juga sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen melindungi hutan dan lahan pertanian dari kerusakan yang dapat menurunkan kualitas hidup generasi mendatang. Dengan menegakkan regulasi secara konsisten, diharapkan pelaku usaha akan beralih ke praktik yang lebih bertanggung jawab.
Ke depan, Polda Kalteng berjanji akan meningkatkan patroli udara dan darat, serta memperkuat kerja sama dengan Badan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (BP2H) untuk mengidentifikasi potensi kebakaran lebih dini. Penegakan hukum yang tegas, dipadukan dengan edukasi dan dukungan teknis, diharapkan dapat menurunkan angka pembakaran lahan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan komitmen bersama, Kalimantan Tengah dapat menjadi contoh wilayah yang berhasil menyeimbangkan kebutuhan ekonomi pertanian dengan pelestarian lingkungan. Masyarakat diharapkan turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan, sementara pemerintah terus memperkuat regulasi dan fasilitas penegakan hukum.
