Ule.co.id – Sengketa Tanah Panarung Dinilai Janggal Muncul Permintaan Kompensasi Rp 2 M Hingga Persoalan SK Wali Kota menjadi sorotan publik di Palangka Raya setelah seorang warga, inisial J, mengungkapkan tekanan finansial dan dokumen yang dipertanyakan.
Kasus ini bermula ketika J melakukan transaksi pembelian lahan di Kelurahan Panarung. Tak lama setelah itu, ia menerima undangan mediasi dari staf kelurahan (inisial R) tanpa disertai surat resmi. Pada mediasi pertama, pihak kelurahan menyatakan bahwa lahan tersebut juga diklaim oleh sebuah hotel, sehingga proses penyelesaian melibatkan pihak hotel dan dokumen yang disebut sebagai SK Wali Kota.
J menolak klaim tersebut dan menuntut agar perselisihan diselesaikan melalui jalur pengadilan, mengingat ia memiliki SK Wali Kota yang sah. Namun, pada pertemuan berikutnya, J diperlihatkan dokumen SK Wali Kota lain yang, menurutnya, mengandung kejanggalan pada tanggal dan waktu pembuatan. Kecurigaan ini memicu pertanyaan tentang keabsahan dokumen tersebut.
Ketegangan meningkat ketika J diminta membayar kompensasi sebesar Rp 2 miliar. Karena tidak mampu, ia berusaha menghubungi pihak yang diklaim sebagai ahli waris tanah, yakni Armani Gana. Dalam pertemuan dengan Armani, J diperkenalkan kepada perwakilan lain, Libertus Pati Anum, yang ditugaskan menangani sengketa.
J menyoroti fakta bahwa tanah tersebut konon telah dikuasai sejak 1993, namun baru dipermasalahkan setelah puluhan tahun. Ia mempertanyakan mengapa ahli waris baru saja menghubungi kelurahan pada 2022, menimbulkan dugaan adanya manipulasi informasi.
Untuk mengurangi beban, J menawarkan penyelesaian sebesar Rp 50 juta dengan syarat proses dilakukan secara resmi melalui jalur hukum. Namun, pembayaran pertama sebesar Rp 10 juta yang diberikan kepada pihak kelurahan dan Libertus kemudian diubah menjadi catatan utang-piutang, dan total permintaan meningkat menjadi Rp 25 juta. Pihak yang menuntut kompensasi menambahkan tekanan agar uang segera dibayarkan, meski J sudah berkomunikasi langsung dengan ahli waris.
Ketika J meminta salinan surat keberatan dan SK Wali Kota yang sebelumnya diperlihatkan, pihak ahli waris membatalkan kesepakatan Rp 50 juta dengan alasan dokumen pertama tidak sah dan menyajikan SK Wali Kota baru. Perubahan dokumen ini menambah keraguan atas otoritas yang sebenarnya mengatur kepemilikan lahan.
Selama proses, nama seorang oknum polisi juga disebut, meski belum ada konfirmasi resmi. Dugaan permainan politik di tingkat kelurahan semakin menguat, mengingat keterlibatan aparat lokal dalam mediasi dan tekanan finansial yang signifikan.
Para pengamat hukum menilai bahwa jika terdapat dokumen kepemilikan yang saling bertentangan, sengketa seharusnya dibawa ke pengadilan, bukan diselesaikan lewat tekanan uang. Mereka menekankan pentingnya transparansi dokumen resmi, termasuk SK Wali Kota yang sah, serta prosedur mediasi yang tercatat secara administratif.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kota atau pengadilan mengenai kepemilikan lahan tersebut. J tetap menuntut kejelasan dokumen dan menolak pembayaran tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sengketa Tanah Panarung Dinilai Janggal Muncul Permintaan Kompensasi Rp 2 M Hingga Persoalan SK Wali Kota menyoroti kerentanan warga terhadap praktik administrasi yang tidak transparan. Kasus ini menjadi contoh penting bagi otoritas daerah untuk memperbaiki prosedur penanganan sengketa tanah, memastikan semua pihak memiliki akses ke dokumen resmi, dan menghindari tekanan finansial yang dapat merugikan masyarakat.
Jika bukti kuat mengenai manipulasi dokumen atau tekanan ilegal muncul, pihak berwajib diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Sementara itu, warga Palangka Raya diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi tanah dan selalu meminta dokumen resmi yang dapat diverifikasi.









