analitik

DPRD Kalteng Percepat Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan, Target Disahkan Desember 2026

Ule.co.id – Raperda Sengketa Lahan  Ditarget Rampung Desember menjadi agenda utama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelang akhir tahun 2026. Dalam rapat komisi IV, anggota sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yetro M. Yoseph, menegaskan bahwa proses legislasi sudah memasuki Bab VIII dan diharapkan selesai pada Desember.

Pansus saat ini sedang melakukan pencermatan terhadap sejumlah materi penting. Tahapan ini mencakup verifikasi istilah teknis, penyesuaian dengan peraturan nasional, serta konsultasi dengan stakeholder seperti Badan Pertanahan Nasional, organisasi petani, dan lembaga adat. Fokus utama adalah memastikan bahwa regulasi yang akan disahkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Baca juga:
Pemkab Murung Raya Berkomitmen Lestari Budaya Dayak Melalui Festival TTB

Proses legislasi Raperda Sengketa Lahan  Ditarget Rampung Desember melibatkan tiga fase utama: penyusunan draft, pembahasan internal Pansus, dan uji publik. Pada fase penyusunan, tim ahli hukum pertanahan menyusun kerangka dasar yang mencakup mekanisme mediasi, penyelesaian melalui pengadilan, serta peran pemerintah daerah. Selanjutnya, selama pembahasan internal, anggota komisi melakukan revisi berdasarkan masukan ahli dan data lapangan.

Uji publik dijadwalkan pada bulan Oktober, memberikan kesempatan bagi masyarakat, LSM, dan pelaku usaha untuk memberikan masukan. Hasil uji publik akan menjadi bahan pertimbangan akhir sebelum Raperda diajukan ke rapat pleno DPRD. Yetro menekankan pentingnya partisipasi publik untuk meningkatkan legitimasi regulasi.

Meski target ambisius, DPRD Kalteng mengakui adanya tantangan lain. “Kami masih memiliki agenda Raperda lain yang harus diselesaikan, terutama yang inisiatif DPRD,” katanya. Oleh karena itu, koordinasi antar komisi dan prioritas agenda menjadi kunci agar tidak mengorbankan kualitas Raperda Sengketa Lahan  Ditarget Rampung Desember.

Jika disahkan, Perda ini diharapkan menjadi instrumen yang jelas dalam menangani konflik pertanahan, termasuk sengketa batas, klaim kepemilikan, dan masalah penggunaan lahan. Dengan mekanisme mediasi yang terstruktur, diharapkan beban pengadilan dapat berkurang dan penyelesaian dapat lebih cepat.

Baca juga:
Istri Gubernur Disorot: Ultah, Iklan Satu Halaman, dan Seruan Agustiar Jangan Dibesar-besarkan

Pengamat hukum menilai bahwa keberhasilan Raperda ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain yang menghadapi masalah serupa. “Regulasi yang responsif dan aplikatif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujar salah satu analis kebijakan.

DPRD Kalteng berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh materi tanpa mengorbankan kualitas. Dengan target Desember 2026, diharapkan Perda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *