Ini Syarat SPMB SD di Palangka Raya 2026, Anak Belum 6 Tahun Harus Punya Surat Psikolog
PALANGKA RAYA, Ule.co.id – SPMB SD di Palangka Raya 2026 resmi berlangsung dengan menerapkan ketentuan yang lebih ketat sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Salah satu syarat yang menjadi perhatian orang tua adalah kewajiban melampirkan surat keterangan psikolog bagi calon murid yang belum genap berusia enam tahun per 1 Juli 2026.
Selain persyaratan usia, sekolah juga melakukan verifikasi ketat terhadap domisili, dokumen kependudukan, hingga jalur penerimaan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.
Anak Belum 6 Tahun Wajib Lampirkan Surat Psikolog
Kepala SDN 5 Menteng Palangka Raya, Sri Muliati, mengatakan calon peserta didik yang belum berusia enam tahun pada 1 Juli 2026 tetap dapat mendaftar, tetapi wajib menyertakan surat rekomendasi atau keterangan dari psikolog sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Ketentuan tersebut diberlakukan sesuai aturan pemerintah agar kesiapan anak mengikuti pendidikan dasar dapat dinilai secara objektif.
“Seluruh proses penerimaan kami laksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di sela pelaksanaan SPMB.
Kuota Hanya 90 Murid Baru
Pada SPMB SD di Palangka Raya 2026, SDN 5 Menteng hanya membuka tiga rombongan belajar (rombel) dengan total kuota sebanyak 90 peserta didik baru.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan banyaknya siswa yang lulus pada tahun ajaran sebelumnya sehingga sekolah tidak menambah kapasitas penerimaan.
“Hari kemarin sudah banyak yang daftar. Hari ini juga sejak pagi ramai sekali orang tua murid yang datang. Untuk tahun ini kami hanya membuka tiga rombel karena yang keluar juga tiga rombel,” kata Sri.
Jalur Domisili Diverifikasi Ketat
Dalam pelaksanaan SPMB SD di Palangka Raya 2026, jalur domisili menjadi salah satu aspek yang diperiksa secara teliti.
Sebelum menerima formulir pendaftaran, pihak sekolah mencocokkan kartu keluarga, alamat tempat tinggal, hingga jarak rumah calon murid ke sekolah menggunakan Google Maps.
“Kami melihat terlebih dahulu domisilinya. Untuk jalur domisili, kami mengambil berdasarkan jarak terdekat. Kami juga meminta Google Maps dari rumah ke sekolah untuk melihat jaraknya secara pasti,” jelas Sri.
Menurutnya, meski ketentuan maksimal jarak pada jalur domisili mencapai tiga kilometer, kondisi di kawasan Menteng dan Tilung membuat proses seleksi berlangsung lebih ketat.
Hal itu disebabkan tingginya jumlah penduduk usia sekolah dasar di wilayah tersebut.
“Kalau di sini sebenarnya tidak sampai tiga kilometer. Penduduk di wilayah Menteng dan Tilung sangat banyak, termasuk anak-anak usia SD. Jadi kami benar-benar melakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat,” katanya.
Tiga Jalur Penerimaan
Selain jalur domisili, SPMB SD di Palangka Raya 2026 juga membuka jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu serta jalur mutasi.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya bertugas di sekitar lingkungan sekolah, seperti tenaga kesehatan maupun pegawai instansi pemerintah.
“Ada tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Untuk mutasi, misalnya ada orang tua yang bertugas di fasilitas kesehatan atau instansi di sekitar sini, maka itu bisa menjadi pertimbangan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Orang Tua Diminta Cermati Persyaratan
Pihak sekolah mengimbau para orang tua untuk memahami seluruh ketentuan SPMB SD di Palangka Raya 2026 sebelum melakukan pendaftaran.
Kelengkapan dokumen, kesesuaian domisili, serta persyaratan usia menjadi faktor penting yang akan diverifikasi sejak awal agar proses seleksi berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru berlangsung lebih transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

