analitik

Kabut Asap: Pemerintah Batasi Kegiatan Terbuka di Kalteng

Ule.co.idKabut Asap Mengancam Kegiatan di Tempat Terbuka Dibatasi, sehingga anggota DPRD Kalteng Okki Maulana menekankan perlunya pembatasan aktivitas luar ruangan demi melindungi kesehatan warga.

Okki Maulana menegaskan bahwa status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan jadwal dan lokasi berbagai acara publik. Ia menambahkan bahwa kegiatan yang tidak bersifat mendesak sebaiknya dipindahkan ke ruangan tertutup, agar masyarakat tidak terpapar asap berbahaya dalam jangka waktu lama.

Baca juga:
Pemkab dan PKK Gumas Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Harga di Tumbang Tambirah

Untuk mengurangi eksposur, Okki mengusulkan agar semua acara seremonial atau rekreasi yang biasanya dilaksanakan di lapangan terbuka dipertimbangkan kembali. “Bukan dikurangi, tapi bisa dipindahkan ke ruang tertutup saja,” tegasnya, menekankan bahwa langkah ini tidak berarti menutup semua kegiatan, melainkan menyesuaikannya dengan realitas kualitas udara saat ini.

Satgas Penanganan Karhutla Provinsi Kalteng mendapatkan apresiasi dari DPRD setempat. Okki menilai koordinasi antara Satgas, pemerintah daerah, dan forum relawan sudah berjalan baik, namun ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi tersebut agar upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran menjadi lebih efektif.

Pemerintah provinsi diminta tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga pada mitigasi dampak kesehatan yang ditimbulkan kabut asap. Selama masa tanggap darurat, prioritas utama harus diberikan pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyediaan masker, informasi kualitas udara real‑time, dan layanan kesehatan khusus bagi yang terpapar.

Baca juga:
DPRD Kalteng Dorong Dividen Bank Kalteng Maksimal untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah 2027
  • Menunda atau memindahkan acara publik yang tidak esensial ke tempat tertutup.
  • Mengoptimalkan penggunaan alat pemantau kualitas udara di titik-titik strategis.
  • Menyediakan masker N95 secara gratis bagi warga di zona terdampak.
  • Meningkatkan edukasi publik tentang bahaya paparan asap jangka panjang.
  • Memperkuat koordinasi antara Satgas, Dinas Lingkungan Hidup, dan lembaga kesehatan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kabut asap tidak lagi menjadi penghalang utama bagi aktivitas masyarakat Kalteng. Okki Maulana menutup pernyataannya dengan harapan bahwa semua pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk mengurangi risiko kesehatan dan memastikan bahwa Kabut Asap Mengancam Kegiatan di Tempat Terbuka Dibatasi tidak berulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *