analitik

Polisi Bekuk Pelaku Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya

Palangka Raya, ule.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial H (21) yang diduga kuat sebagai pelaku pecah kaca mobil. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini disinyalir telah terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kepala Satreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, pada Sabtu (14/3/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan timnya berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

H diamankan di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, dua buah helm, sebuah tas selempang, serta obeng yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp750 ribu dan pakaian yang dikenakan H saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Pemkab Kapuas Tingkatkan Infrastruktur Jembatan Vital

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Salah satu korban dari aksi pecah kaca mobil ini adalah AUA (49), warga Kota Palangka Raya. Peristiwa yang menimpanya terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi di kawasan Istana Isen Mulang.

Ketika kembali ke kendaraannya, AUA mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang disimpan di dalam mobil raib. Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10,35 juta.

Jaringan Aksi Kejahatan yang Lebih Luas

Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di beberapa titik di Kota Palangka Raya, termasuk di Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Brigjen Katamso. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyasar berbagai jenis kendaraan seperti Toyota Ayla, Toyota Rush, Toyota Xenia, Honda Brio, hingga Toyota Calya. Barang berharga yang diincar bervariasi, mulai dari uang tunai, laptop, hingga barang berharga lainnya.

Penyidik Polresta Palangka Raya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejahatan lain serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Imbauan Keamanan untuk Masyarakat

Mengingat maraknya modus kejahatan pecah kaca mobil ini, Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir. Selain itu, dianjurkan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau guna menghindari menjadi korban aksi kriminal serupa. Jika masyarakat melihat atau mengalami tindak pidana, disarankan untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *